Ditjenpas Sultra Didesak Batalkan Asimilasi Khusus Napi Korupsi Laode Gomberto
R. Anugrah, telisik indonesia
Sabtu, 24 Mei 2025
0 dilihat
Kantor Direktorat Jendral Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (kiri) dan napi korupsi, Laode Gomberto (kanan). Foto: R. Anugrah/telisik
" Wacana Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara untuk memberikan program asimilasi kepada narapidana korupsi, Laode Gomberto menuai kritik "

KENDARI, TELISIK.ID - Wacana Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara untuk memberikan program asimilasi kepada narapidana korupsi, Laode Gomberto menuai kritik.
Laode Gomberto merupakan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) yang divonis pidana penjara selama tiga tahun terkait kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021-2022. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha.
Kritik terhadap wacana pemberian asimilasi mantan Ketua DPC Partai Gerindra tersebut salah satunya datang dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) cabang Kendari.
Wakil Ketua DPC Permahi Kendari, Muhammad Fadel Ramadan, mengatakan kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, ketika napi koruptor diberikan kemudahan dan kelonggaran, sementara rakyat kecil kerap mendapat perlakuan hukum yang keras bahkan untuk pelanggaran ringan, maka publik melihat adanya ketimpangan hukum.
Baca Juga: Pindah Lokasi 200 Meter, Warkop Three Brother Tetap jadi Andalan Nongkrong Mahasiswa Kendari
"Hal ini memperparah citra bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jangan sampai asimilasi ini menjadi jalan pintas bagi para koruptor untuk bebas lebih cepat," kata Fadel, pada Sabtu (24/5/2025).
Lebih lanjut, Fadel menganggap kebijakan ini dapat memberi sinyal keliru bahwa korupsi bukanlah kejahatan yang serius karena sanksinya bisa dinegosiasikan dengan kenyamanan.
"Ini juga bisa memperlemah efek jera dan mendorong pelaku lain untuk tetap melakukan korupsi karena merasa hukum dapat dilunakkan," lanjut Fadel.
Ia menambahkan pemberian asimilasi sebelum terbangunnya mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang kuat berisiko disalahgunakan.
"Siapa yang bisa menjamin bahwa napi tersebut benar-benar bekerja dan tidak menggunakan kelonggaran ini untuk kembali membangun jaringan atau pengaruhnya di luar rutan?," jelasnya lagi.
Baca Juga: Firasat Dirasakan Keluarga Nelayan Pelabuhan Samudra Kendari Sebelum Meninggal, Jenazah Dikebumikan di Sulbar
DPC Permahi Kendari menyerukan kepada Kementerian Pemasyarakatan agar menolak usulan pemberian asimilasi napi korupsi siapapun juga, termasuk Laode Gomberto.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Sulardi menerangkan, La Ode Gomberto telah menjalani separuh masa tahanan dan sudah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif untuk mengajukan permohonan asimilasi pihak ketiga.
Disamping itu, Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Muhammad Asril, juga mengatakan hal yang sama.
"Kita usulkan sesuai prosedur bahwa ada penjamin, ia sudah menjalani separuh masa tahanan, berkelakuan baik dan segala macam. Kita juga sudah kirim pemberitahuan ke kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terang Asril saat dikonfirmasi telisik.id melalui telepon WhatsApp, Minggu (18/5/2025). (C)
Penulis: R. Anugrah
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS