DLHK Kendari Rutin Lakukan Pengawasan Izin Lingkungan
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 04 Februari 2021
0 dilihat
Pengecekan izin lingkungan. Foto: Ist.
" Izin lingkungan ini merupakan salah satu yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha "
KENDARI, TELISIK.ID – Demi menjaga lingkungan kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) rutin melakukan pengawasan terkait izin lingkungan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Lingkungan dan Adiwiyata DLHK Kendari, Ratna mengatakan, izin lingkungan ini merupakan salah satu yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.
Olehnya itu, kata dia, untuk memastikan para pelaku usaha ini menjalankan izin linkungannya, maka pihaknya selalu melakukan pengawasan dengan turun langsung ke lapangan.
Dalam melakukan pengawasan, dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara pasif dan aktif. Untuk pengawasan secara pasif ini dilakukan dengan memantau dan memonitor data-data laporan baik yang dilaporkan secara hard copy maupun online.
Sementara untuk pengawasan secara aktif yaitu dengan memantau langsung ke lapangan. Apakah sudah dilakukan atau belum.
“Sejauh ini semua laporan sudah kita tindak lanjuti dan ada solusi. Intinya, pengawasan itu dibarengi dengan pembinaan. Jadi bukan sekedar membuktikan kesalahan, tetapi menunjukkan mana yang benar, baik secara teknis untuk memenuhi peraturan maupun solusi sosial. Kita sering memediasi bagaimana antara warga dan pelaku usaha itu bisa mencari win-win solusi di antara mereka,” katanya, belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kendari, Adi Jaya Purnama mengatakan, kebijakan tersebut sudah memiliki aturan sendiri terkait izin lingkungan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Dimana, para pelaku usaha harus mengurus izin persetujuan lingkungan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menjadi salah satu sektor di DLHK.
Baca Juga: DLHK Kendari Libatkan Warga Tanam dan Rawat Pohon di Median Jalan
Baca Juga: Mau Naik Pelni saat PPKM? Cek di Sini Syaratnya
“Sebagaimana kata wali kota bahwa silakan membangun usahanya, tapi jangan lupakan lingkungan. Sehingga pembangungan dan lingkungan tetap berjalan seiring. Apalagi masyarakat saat ini nilai pembangunannya cukup tinggi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kendari, Sainul Latief mengatakan, pelaku usaha yang mesti memiliki izin lingkungan yaitu di antaranya, pelaku usaha restoran, hotel, rumah makan, dan sejenisnya.
Kemudian untuk klinik, rumah sakit, dan apotek seyogyanya mengurus izin pembuangan limbah cair, serta juga harus mengurus izin tempat penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
“Penekanan pengurusan izin lingkungan ini dimaksudkan agar para pelaku usaha sedini mungkin bisa meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan,” pungkasnya. (A-Adv)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali