Penolakan 500 TKA China Jangan Sampai Mengarah Politis dan Rasis
Kardin, telisik indonesia
Jumat, 01 Mei 2020
0 dilihat
Direktur LBH Kendari, Anselmus AR Masiku. Foto: Ist.
" Jadi yang harus dikritisi adalah apakah yang 500 itu sudah sesuai jumlah komposisi antara TKA dan lokal untuk didatangkan di Sultra. "
KENDARI, TELISIK.ID - Rencana masuknya 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat banyak penolakan, hal itu pun mendapat respon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Direktur LBH Kendari, Anselmus AR Masiku menerangkan, jika berbicara terkait TKA terkhusus soal investasi dan kerjasama ekonomi antara Pemerintah China dan Indonesia, pastinya telah ada kesepakatan antara ke dua negara, termasuk mengenai tenaga kerja.
Olehnya itu, terang Anselmus, yang menjadi koreksi seharusnya bukan soal menolak kedatangan 500 TKA di Sultra, namun soal jumlah komposisi antara tenaga kerja asing dan lokal.
"Jadi yang harus dikritisi adalah apakah yang 500 itu sudah sesuai jumlah komposisi antara TKA dan lokal untuk didatangkan di Sultra," papar Anselmus, Jumat (1/5/2020).
Selain itu, jika komposisi TKA lebih besar dari tenaga kerja lokal, maka pemerintah daerah dapat melakukan protes terkait jumlah agar peluang tenaga kerja lokal bisa lebih besar.
Karena terkait TKA merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, maka seharusnya Pemerintah Daerah termasuk DPRD Sultra tidak seharusnya menyatakan penolakan karena dapat dikatakan melawan kebijakan nasional.
Baca juga: Komisi III DPR RI Minta Imigrasi Konsisten Terapkan Permenkumham
"Seharusnya yang dilakukan adalah menentukan skala kebutuhan tenaga kerja. Itu yang harus didorong, bukan serta-merta menolak. Itu juga sudah ditentukan dalam Kepres tentang jenis-jenis TKA. Justru dengan penolakan itu saya menilai terlalu politis," ujarnya.
Kemudian kata Anselmus, untuk menjadi perhatian adalah apakah 500 TKA nantinya yang masuk di Sultra benar-benar bervisa tenaga kerja.
"Itu juga yang harus dikontrol oleh Kemenaker dan KemenkumHam. Jangan sampai lagi ini jadi isu politik, padahal ini soal hukum dan soal ketenagakerjaan di Sultra," katanya menegaskan.
Terlebih jika melihat dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di dalamnya terdapat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan izin untuk mempekerjakan TKA.
"Di Perpres itu sudah ada soal RPTKA dan yang eksekusi adalah Kemenaker," jelasnya.
Menjadi catatan penting bagi Anselmus yakni, jika penolakan TKA China di Sultra nantinya bakal berujung menjadi rasis dan bukan lagi soal kebijakan pemerintah dan kebutuhan ketenagakerjaan di Indonesia.
"Jangan sampai karena yang ditolak ini adalah China, jangan sampai lagi diarahkan di rasis. Padahal ini persoalan kebijakan dan kebutuhan tenaga kerja," pungkasnya.
Reporter: Kardin
Editor: Sumarlin