Dokumen Pribadi Digelapkan, Mantan Karyawan Laporkan HRD PT Tanto Intim Line ke Polda Sultra
Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 25 Juni 2025
0 dilihat
Ramadan Akbar bersama kuasa hukumnya, Yusran Yastono Yasin Idrus, di Mapolda Sultra usai melaporkan HRD PT Tanto Intim Line, Rabu (25/6/2025). Foto: Ist.
" Ramadan Akbar (37), mantan Kepala Cabang PT Tanto Intim Line Cabang Kendari, melaporkan dugaan penggelapan dokumen pribadinya oleh pihak perusahaan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu (25/6/2025) "

KENDARI, TELISIK.ID - Ramadan Akbar (37), mantan Kepala Cabang PT Tanto Intim Line Cabang Kendari, melaporkan dugaan penggelapan dokumen pribadinya oleh pihak perusahaan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu (25/6/2025).
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Firman dan Yusran Yastono Yasin Idris.
Yusran Yastono menjelaskan, laporan ditujukan kepada Sugeng Heri Sutanto selaku Kepala HRD PT Tanto Intim Line yang diduga menahan atau menggelapkan sejumlah dokumen pelatihan milik kliennya, Ramadan Akbar.
“Kami selaku kuasa hukum pelapor, melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sugeng Heri Sutanto, HRD perusahaan PT Tanto Intim Line, yang telah menahan atau menggelapkan dokumen pribadi atas nama klien kami, Ramadan Akbar,” ujar Yusran di Mapolda Sultra.
Baca Juga: Kombes Pol Edwin Louis Sengka Jabat Kapolresta Kendari, Simak Jumlah Harta Kekayaannya
Ramadan diketahui telah bekerja di perusahaan tersebut selama lima tahun, sejak 1 September 2020. Namun, ia menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak HRD pada 28 Mei 2025.
Dokumen yang dilaporkan digelapkan meliputi dua sertifikat penting yang berkaitan dengan pelatihan penanganan dan pengangkutan barang berbahaya, yaitu:
* Sertifikat Pelatihan Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya Sesuai IMO Model Training Course 1.10, Nomor Sertifikasi: SM,304/6/23/DL/2024, atas nama Ramadan Akbar, yang dikeluarkan oleh KHS Education Center.
* Surat Tanda Tamat Pelatihan No: 208/KHS/IMO.11/IX/24 tentang pelatihan penanganan barang berbahaya di pelabuhan, juga atas nama Ramadan Akbar.
Menurut Yusran, kliennya telah beberapa kali berusaha meminta pengembalian dokumen tersebut, baik melalui pesan WhatsApp kepada kepala cabang baru dan staf HRD, maupun dengan mengirimkan surat resmi tertanggal 19 Juni 2025.
Baca Juga: Arsyad Alastum Komitmen Kawal Aspirasi Warga Kendari Benahi Drainase hingga Sampah
Surat itu bahkan mencantumkan batas waktu pengembalian hingga 21 Juni 2025, namun tak mendapat respons positif.
"Klien kami sudah berkomunikasi dengan Kacab yang baru dan staf HRD pada 14 Juni 2025, namun mereka hanya berjanji untuk memberikan. Surat resmi juga sudah dilayangkan, tapi sampai sekarang belum juga dikembalikan," tegas Yusran.
Ia berharap, laporan yang telah mereka ajukan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Kami meminta agar Polda Sultra segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ini, karena dokumen yang ditahan merupakan hak pribadi klien kami yang sangat penting untuk keberlanjutan kariernya,” pungkas Yusran. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS