Pemeran Pria Link Video Viral Bandar Membara Bergetar Disikat Polisi, Begini Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 06 Juni 2026
0 dilihat
Polisi Batang menetapkan SAE sebagai tersangka kasus video asusila viral Bandar Bergetar. Foto: X(dulunya Twitter)@melinda
" Polisi Batang menetapkan seorang pria berusia 26 tahun sebagai tersangka kasus video asusila "

BATANG, TELISIK.ID - Polisi Batang menetapkan seorang pria berusia 26 tahun sebagai tersangka kasus video asusila viral setelah bukti digital dan forensik menguatkan keterlibatannya.
Polres Batang menetapkan SAE (26), pria yang diduga sebagai pemeran dalam video asusila viral bertajuk Bandar Bergetar, sebagai tersangka. SAE juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Batang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang mengumpulkan sejumlah alat bukti, baik dari pemeriksaan saksi maupun hasil analisis laboratorium forensik digital. Bukti tersebut dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus tidak berjalan mulus pada tahap awal. Penyidik sempat menghadapi kendala karena sejumlah barang bukti digital yang berkaitan dengan kasus tersebut telah dihapus.
"Untuk Bandar, kemarin sudah kita naikkan penyidikan, cuma kami terhambat karena barang bukti semua dihilangkan. HP hilang, bukti chat juga hilang. Jadi kami mulai dari nol," ujar Maulidya, seperti dikutip dari Suara Merdeka, Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga: Sosok Cut Salwa Viral Diincar Warganet TikTok dan X, Beredar 4 Video Adegan Menantang
Meski demikian, upaya digital forensik yang dilakukan kepolisian berhasil memulihkan sebagian data yang sebelumnya dihapus. Dari hasil analisis tersebut, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah pada dugaan keterlibatan tersangka dalam perekaman dan penyebaran konten video tersebut.
"Kami tetapkan sebagai tersangka dan mulai pukul 16.00 WIB sore kemarin sudah masuk tahanan Polres Batang," ujarnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan bukti bahwa perangkat telepon seluler milik tersangka diduga digunakan untuk merekam konten yang kemudian tersebar luas di berbagai platform digital. Penyidik kemudian memperluas pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk seorang warga di Kabupaten Sukoharjo.
Saksi tersebut diketahui mengakses video melalui grup Telegram berbayar. Temuan ini menjadi salah satu titik penting dalam mengungkap pola distribusi konten yang diduga dilakukan secara tertutup.
"Di Sukoharjo ada salah satu orang yang memang berlangganan di grup VIP Telegram dimana dia mendapatkan video tersebut secara asli dan utuh. Ini semakin menguatkan memang ada pentransmisian dan juga jual beli video dalam kasus ini," ucap Maulidya.
Polisi juga menemukan indikasi adanya pihak lain yang berperan sebagai perantara atau broker dalam distribusi video tersebut. Saat ini penyidik masih menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan penyebaran konten melalui platform digital berbayar.
Baca Juga: Viral, Video Pria Pamer Kemaluan ke Wanita di Kota Baubau
Menurut Maulidya, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya keuntungan finansial dari distribusi konten tersebut. Sejumlah bukti tambahan juga masih dikumpulkan untuk memperkuat berkas perkara.
Atas perbuatannya, SAE dijerat dengan ketentuan pidana terkait produksi dan distribusi konten asusila melalui media elektronik. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Tersangka dijerat Pasal 407 dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara. Untuk broker-nya masih kami lidik terus. Semoga ada petunjuk lagi," pungkas Maulidya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS