DPR Resmi Sahkan RKUHP jadi Undang-Undang, Lintasi 7 Presiden

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 06 Desember 2022
0 dilihat
DPR Resmi Sahkan RKUHP jadi Undang-Undang, Lintasi 7 Presiden
DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang. Foto: detikcom

" DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna "

JAKARTA, TELISIK.ID - DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2022).

Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab para wakil rakyat yang hadir secara fisik maupun virtual.

Baca Juga: Warga Kolaka Timur Blokade Poros Ladongi-Lambandia Akibat Kesal Jalan Rusak

Dikutip dari situs resmi DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pasal-pasal krusial dalam RKUHP sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan polemik sebagaimana yang terjadi pada 2019 lalu.

"Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan," ungkapnya, seraya menambahkan, "Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik," sambung Dasco.

Dasco menambahkan, masyarakat yang menolak dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, RKUHP sudah berkali-kali melalui kajian.

"Kita kan ada jalur konstitusional. Yang tidak puas boleh upaya ke MK misal. Karena kita punya RKUHP sudah saat. Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi, dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat," kata Dasco dilansir dari CNBCIndonesia.com.

Melansir detik.com, diketahui sejak Indonesia merdeka, telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial tersebut sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial lainnya, baik nasional maupun internasional. Perdebatan telah lebih dari 60 tahun.

Diskursus RUU KUHP telah melintasi 7 Presiden, yaitu:

1. Presiden Sukarno

2. Presiden Soeharto

3. Presiden BJ Habibie

4. Presiden Gus Dur

5. Presiden Megawati

6. Presiden SBY, dan

7. Presiden Jokowi.

Di DPR, perdebatan RUU KUHP juga telah melintasi 13 kali periode, yaitu:

1. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) 26 Jun 1960 - 15 Nov 1965.

2. DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI) 15 Nov 1965 - 19 Nov 1966.

3. DPR GR Orde Baru 19 Nov 1966 - 28 Okt 1971.

4. DPR hasil Pemilu ke-2, 28 Okt 1971 - 1 Okt 1977.

5. DPR hasil Pemilu ke-3, 1 Okt 1977 - 1 Okt 1982.

6. DPR hasil Pemilu ke-4, 1 Okt 1982 - 1 Okt 1987.

7. DPR hasil Pemilu ke-5, 1 Okt 1987 - 1 Okt 1992.

8. DPR hasil Pemilu ke-6, 1 Okt 1992 - 1 Okt 1997.

9. DPR hasil Pemilu ke-7, 1 Okt 1997 - 1 Okt 1999.

10. DPR hasil Pemilu ke-8, 1 Okt 1999 - 1 Okt 2004.

11. DPR hasil Pemilu ke-9, 1 Okt 2004 - 1 Okt 2009.

Baca Juga: Bawaslu Butuh Media Massa di Pengawasan Pemilu

12. DPR hasil Pemilu ke-10, 1 Okt 2009 - 1 Okt 2014.

13. DPR hasil Pemilu ke-11, 1 Okt 2014 - 1 Okt 2019.

14. DPR hasil Pemilu ke-11, 1 Okt 2019 - 2024.

Perdebatan penting tidaknya juga telah melampaui 19 Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM), di antaranya Sahardjo, Wirjono Prodjodikoro, Astrawinata, Oemar Seno Adji, Mochtar Kusumaatmadja, Mudjono, Ali Said, Ismail Saleh, Oetojo Oesman, Muladi, Yusril Ihza Mahendra, Baharuddin Lopa, Marsilam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin, Andi Mattalata, Patrialis Akbar, dan Amir Syamsuddin.

Akhirnya, di zaman Menkumham Yasonna Laoly, RKUHP disahkan DPR menjadi UU. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga