DPR RI Usul Honorer Langsung Jadi PNS, Begini Respons Tjahjo Kumolo

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 18 Januari 2021
0 dilihat
DPR RI Usul Honorer Langsung Jadi PNS, Begini Respons Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Foto: tangkapan layar Youtube

" Penyelesaian tenaga honorer tidak perlu dimasukkan undang-undang menurut pandangan pemerintah karena saat ini pemerintah berupaya menyelesaikan dengan skema PPPK. "

JAKARTA, TELISIK.ID - DPR mengusulkan semua pegawai honorer yang ditetapkan hingga 15 Januari 2014 bisa langsung diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, penetapan tenaga honorer mirip skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada karyawan di perusahaan swasta.

Oleh karena itu, masa kerjanya paling lama hanya 3 tahun untuk kemudian harus diangkat sebagai tetap, yang dalam hal ini menjadi PNS.

"Tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus serta diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah yang digelar secara virtual, Senin (18/1/2021).

Menurut Syamsurizal, pemerintah dapat membuat mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya menjadi PNS dilakukan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: LPSK Ungkap Sederet Pekerjaan Menanti Calon Kapolri

Dalam prosesnya, pemerintah harus memprioritaskan honorer yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administrasi, dan pelayanan publik.

Meski demikian, pemerintah juga dapat mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, serta tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Adapun jika tenaga honorer dan sejenisnya tidak bersedia diangkat menjadi PNS, mereka dapat diangkat menjadi ASN melalui formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah tetap ingin pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan PPPK melalui penilaian obyektif berdasarkan kompetensi dengan kualifikasi sesuai kebutuhan instansi negara.

Dia secara tidak langsung mengungkapkan keberatannya dengan mengutip PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Beleid itu melarang pengangkatan CPNS melalui skema yang bertentangan dengan prinsip sistem merit.

Baca juga: Dokter Sebut Vaksinasi Jokowi Gagal dan Tidak Memiliki Efek Perlindungan

Tjahjo menilai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa seleksi justru menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik Indonesia menjadi bagian dari pemerintah karena peluangnya menjadi tertutup.

Dia kemudian memaparkan data seleksi tenaga honorer menjadi PNS sepanjang 2005 hingga 2014, dengan 1,07 juta orang dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PNS. Angka itu secara 24,7?ri total PNS yang ada saat ini.

Pada 2018, pemerintah juga mengadakan seleksi CPNS untuk eks THK II dengan 6.811 orang dinyatakan lulus. Adapun pada 2019, pemerintah mengadakan seleksi PPPK, terutama tenaga honorer eks THK II yang memenuhi syarat dengan peserta yang lulus 51.293 orang.

"Penyelesaian tenaga honorer tidak perlu dimasukkan undang-undang menurut pandangan pemerintah karena saat ini pemerintah berupaya menyelesaikan dengan skema PPPK," ujarnya.

Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah menyiapkan 1 juta formasi PPPK bagi guru honorer. Guru honorer yang ikut seleksi bahkan memiliki 3 kali kesempatan ujian agar peluang lolosnya besar. Pasalnya, selama ini hanya 1 kali setiap tahun.

Sebelumnya, DPR RI memasukkan perubahan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Revisi tersebut merupakan inisiatif atau usulan resmi DPR. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga