JAKARTA, TELISIK.ID - DPR mengusulkan semua pegawai honorer yang ditetapkan hingga 15 Januari 2014 bisa langsung diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, penetapan tenaga honorer mirip skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada karyawan di perusahaan swasta.

Oleh karena itu, masa kerjanya paling lama hanya 3 tahun untuk kemudian harus diangkat sebagai tetap, yang dalam hal ini menjadi PNS.

"Tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus serta diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah yang digelar secara virtual, Senin (18/1/2021).

Menurut Syamsurizal, pemerintah dapat membuat mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.