BATAUGA, TELISIK.ID - Meski terus mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk para anggotanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan (Busel) akhirnya menyetujui pinjaman daerah tahun 2020-2022 melalui sidang paripurna dewan di gedung Lamaindo, Selasa (19/11/2019).
Itu dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi dan evaluasi dewan pada pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat. Alasan ini tertuang dalam naskah pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Busel dan laporan hasil pembicaraan tahap dua gabungan Komisi DPRD Busel terhadap rancangan pembahasan Perda.
Selain menyetujui rencana pinjaman daerah, dewan juga menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang perubahan Perda nomor satu tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton Selatan tahun 2017-2022.
Kedua, Raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor satu tahun 2017 tentang penyertaan modal pemerintah Busel kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
"Gabungan komisi DPRD Busel pada kesempatan berbahagia ini mengusulkan Raperda tersebut untuk dapat disetujui setelah dilakukan klarifikasi dan evaluasi dari pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat," kata La Ode Amal saat membacakan hasil tersebut.
