DPRD Kota Kendari Didesak Bentuk Pansus usut Pelanggaran Tata Ruang
Musdar, telisik indonesia
Selasa, 18 Januari 2022
0 dilihat
Aliansi Pengamat Lingkungan Hidup Kota Kendari saat berada diruangan penerimaan aspirasi DPRD Kota Kendari. Foto: Musdar/Telisik
" Persoalan pelanggaran tata ruang yang dilakukan sejumlah pelaku usaha di kawasan hutan mangrove Kota Kendari terus bergulir "
KENDARI, TELISIK.ID - Persoalan pelanggaran tata ruang yang dilakukan sejumlah pelaku usaha di kawasan hutan mangrove Kota Kendari terus bergulir.
Terbaru, DPRD Kota Kendari kembali diminta agar segera membentuk Pansus untuk mengusut persoalan tersebut.
Permintaan itu disampaikan Koordinator Aliansi Pengamat Lingkungan Hidup Kota Kendari, La Ode Kamal Tora di ruang penerimaan aspirasi DPRD Kota Kendari usai menggelar berunjuk rasa.
Kamal mengatakan, persoalan yang terjadi di kawasan hutan mangrove bukan hanya pemanfaatannya yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 1 Tahun 2012. Namun pelaku usaha di kawasan mangrove tidak mengantongi izin dan pemerintah kota kendari melakukan pungutan retribusi.
Lanjut Kamal, dari pungutan itu ada potensi terjadinya pungutan liar atau Pungli karena usaha yang ada tidak mengantongi izin.
"Sudah tiga persoalan. Maka harapan kami DPRD terkhusus Komisi III untuk sesegera mungkin membentuk pansus untuk mengusut tuntas persoalan yang kami bawa," kata Kamal, Selasa (18/1/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota LM Rajab Jinik mengatakan, pihaknya tetap konsen dengan persoalan tata ruang yang ada.
Baca Juga: Ruas Jalan Dipenuhi Anjal dan Gepeng, Pemkot Kendari Upayakan Penanganan
Namun bicara persoalan pembentukan Pansus, lanjut Rajab, tidak lagi menjadi kewenangan Komisi III melainkan ada pada unsur pimpinan.
"Dia (unsur pimpinan) mau bentuk Pansus dengan mengundang semua fraksi atau tidak itu di unsur pimpinan," kata Rajab.
Legislator Golkar ini menerangkan, pada saat memimpin RDP terkait pelanggaran tata ruang ia sudah mengamini permintaan pembawa aspirasi untuk membentuk Pansus.
Tetapi ketika nantinya Pansus tidak terbentuk Komisi III angkat tangan.
"Karena di dalam pembuatan AKD (pansus) ada struktur. Tetapi bahwa komisi III akan tetap konsen walaupun tidak terbentuk pansus di DPRD, komisi III akan terus mengawal persoalan pelanggaran tata ruang ini," jelas Rajab.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan. belum dapat memastikan apakah Pansus akan dibentuk atau tidak.
Namun Subhan menjelaskan, DPRD secara kelembagaan sudah mengunjungi dan mendengarkan penjelasan dari Kementerian ATR terkait langkah apa yang dilakukan di dalam menindak para pelanggar tata ruang termasuk yang ada di Kendari.
Baca Juga: Kemacetan di Tempat Pelelangan Ikan Kendari, Masyarakat Mengaku Tak Terganggu
Politisi PKS itu tidak menjelaskan secara detil langkah seperti apa yang dilakukan kementerian ATR. Tetapi dari penjelasannya tersebut menjadi bahan pertimbangan DPRD untuk membentuk pansus.
Untuk diketahui, Selasa (18/1/2022) pagi Aliansi Pengamat Lingkungan Hidup Kota Kendari menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Kendari terkait persoalan pelanggan tata ruang.
Usai menyampaikan tuntutannya di depan gedung DPRD Aliansi yang berjumlah sekitar belasan orang itu masuk di ruangan aspirasi dan diterima Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan dan Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim. (A)
Reporter: Musdar
Editor: Kardin