DPRD Kota Kendari Minta Sanksi SPBU Martandu Dicabut
Nur Meli, telisik indonesia
Selasa, 12 September 2023
0 dilihat
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kendari, menindaklanjuti aduan Laskar Timur Nusantara (LTN) Sulawesi Tenggara terkait penghentian pasokan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Martandu. Foto: Nur Meli/Telisik
" DPRD Kota Kendari mengeluarkan rekomendasi agar Pertamina Sulawesi Tenggara mencabut sanksi penghentian pasokan BBM (solar) kepada SPBU Martandu "
KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari mengeluarkan rekomendasi agar Pertamina Sulawesi Tenggara mencabut sanksi penghentian pasokan BBM (solar) kepada SPBU Martandu.
Rekomendasi ini dihasilkan setelah digelar rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti pengaduan Laskar Timur Nusantara (LTN-Sultra) terkait permasalahan sanksi penghentian pasokan BBM (solar) bersubsidi di SPBU Martandu pada Senin (11/9/2023).
SPBU itu diberi sanksi pencabutan kuota dan penyaluran solar subsidi selama 1 bulan oleh pihak Pertamina karena kerap melakukan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan, pihaknya mendukung penuh penerapan sanksi kepada SPBU yang melanggar ketentuan. Namun karena adanya sanksi tersebut mengakibatkan permasalahan sosial kemasyarakatan.
Karena jika dihentikan, maka masyarakat dalam hal ini sopir-sopir kehilangan mata pencaharian. Selain itu, jika dilakukan pengalihan ke SPBU lain, akan berdampak kemacetan di Kota Kendari.
Sehingga dengan pertimbangan tersebut, dibutuhkan solusi yang tepat bagi para sopir yang sebelumnya melakukan pengisian BBM di SPBU Martandu.
"Karena ini juga berkaitan dengan persoalan mata pencaharian mereka, kebutuhan keluarga mereka termasuk kendaraannya mereka itu kan tidak semuanya lunas (cicil), maka pada Kamis kemarin mereka juga menyalurkan aspirasi di DPRD Kendari,” kata Subhan.
Baca Juga: SPBU Saranani Kendari Kena Sanksi Pertamina Gegara Isi BBM Bersubsidi Pakai Jeriken
Sebenarnya pada pertemuan pertama sudah terdapat opsi-opsi yang diberikan. Pertama, kuota tidak dikurangi tetapi dialihkan ke SPBU lain yang sudah mendapatkan SK dari BPH Migas.
Karena di Kendari ada 6 SPBU yang memiliki kuota untuk menyalurkan solar bersubsidi yaitu SPBU Bonggoeya, Puuwatu, Rabam, Teratai, Punggolaka, dan Martandu.
Namun, opsi tersebut tidak menjadi solusi karena 5 SPBU lainnya berada di tengah kota dan akan menimbulkan dampak lain, salah satunya kemacetan. Selain itu, pengantre di 5 SPBU lainnya belum tentu mendapatkan solar subsidi pada hari saat mengantre.
Opsi lainnya, solar subsidi akan dialihkan ke SPBU Anggoeya. Namun, SPBU tersebut tidak memiliki SK BPH Migas tentang penyaluran solar bersubsidi. Jika dipaksakan untuk di SK-kan, membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Sehingga harus ada opsi lain untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Untuk itu, melalui RDP tersebut, DPRD Kendari sepakat mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII Sultra untuk mencabut sanksi yang diberikan kepada SPBU Martandu pada 12 September 2023.
Lebih lanjut ia menambahkan, ke depannya pihaknya akan melakukan diskusi kembali untuk membuat SOP yang jelas tentang bagaimana mengatur antrean dan klasifikasi penyaluran kendaraan yang mendapat haknya.
"Jangan sampai kuota yang seharunya masih untuk tahun lalu, sedangkan terus terjadi pertambahan volume kendaraan atau dump truk sehingga menyebabkan antrean panjang di SPBU," tambahnya.
Maka pihaknya akan mengawal terkait pengusulan kuota di Kota Kendari agar pemerintah provinsi dapat menjadikan solusi jangka panjang.
Sementara Rahmat perwakilan Pertamina Sulawesi Tenggara menjelaskan, pemberhentian pasokan BBM (solar) di SPBU Martandu karena ditemukan penggunaan barkode yang diduplikasi tidak sesuai dengan jenis kendaraan.
"Ditemukan penggunaan barkode yang diduplikasi untuk kendaraan lain, ini buktinya ada di CCTV dimana barcode yang digunakan dengan jenis kendaraan d CCTV tidak sesuai," jelasnya.
Baca Juga: Dijatah 2 Kali Seminggu, Solar di SPBU Buton jadi Barang Langka
Selain itu ditemukan pengisian BBM bentuk solar menggunakan barcode tidak sesuai dengan tipe kendaraan.
"Di barcode itu jika discan akan tertera nomor polisi kemudian jenis kendaraannya, kemudian sudah berapa liter pengisian pada hari itu. Jadi pada barkode tertera pengisian dilakukan oleh kendaraan roda empat namun yang dilihat di CCTV justru roda enam,," tambahnya.
Rahmat juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi dalam melayani masyarakat dan akibat dari kendaraan yang melakukan pengisian BBM.
Salah seorang supir dump truk, Rahman menuturkan, SPBU Martandu hanya melakukan pelanggaran ringan yakni hanya persoalan barkode yang digunakan ganda, itupun hanya dua kendaraan saja, sehingga seharunya tidak diskorsing.
Selain itu, jika mengikuti prosedur, harus melalui beberapa tahap seperti peneguran, teguran kedua, teguran ketiga, baru pemberhentian.
"Di kasus ini teguran belum ada langsung dilakukan pemberhentian, sehingga menyalahi aturan," tutup Rahman. (A)
Penulis: Nur Meli
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS