DPRD Sulawesi Tenggara Gelar Paripurna Peringatan HUT ke-60

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 26 April 2024
0 dilihat
DPRD Sulawesi Tenggara Gelar Paripurna Peringatan HUT ke-60
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna dalam memperingati HUT ke-60 Sulaweai Tenggara. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara gelar rapat paripurna dalam rangka memperingati HUT ke-60 Sulawesi Tenggara di Hotel Claro, Jumat (26/4/2024) "

KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara gelar rapat paripurna dalam rangka memperingati HUT ke-60 Sulawesi Tenggara di Hotel Claro, Jumat (26/4/2024).

Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, perwakilan Pemda se-Sultra, OPD serta Ketua dan para anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdulrahman Saleh mengatakan, rapat paripurna ini merupakan agenda rutin tahunan yang khusus dilakukan dalam memperingati hari jadi Sulawesi Tenggara yang merupakan warisan turun temurun sejak keberadaan DPRD Sulawesi Tenggara.

Abdulrahman menjelaskan, di umur 60 tahun Sulawesi Tenggara agar dapat terus mengoptimalkan kerja-kerja pemerintah yang bagian dari kinerja.

"Sehingga nantinya bisa dilakukan evaluasi kinerja, sehingga dari tahun ke tahun ada peningkatan secara signifikan," tambahnya.

Baca Juga: Sinergi Kementrian ATR/BPN - Polda Sultra Ungkap Kerugian Negara Ulah Mafia Tanah Capai Rp 1,7 Triliun

Abdulrahman menambahkan, dirinya di DPRD bersama wakil ketua dan anggota senantiasa mengoptimalkan perjuangan kepentingan masyarakat.

Foto bersama seluruh peserta rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memperingati HUT ke-60 Sulaweai Tenggara. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

 

Ia mengungkapkan, tahun ini banyak hal yang perlu diantisipasi terutama mitigasi bencana yang harus menjadi prioritas ke depannya agar jangan ada tiba masa tiba akal.

"Kami di DPRD senantiasa memperjuangkan kepentingan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto mengatakan, dirinya menemukan arsip hukum pembentukan Provinsi Sulaweai Tenggara, yaitu UU 13/1964.

Dimana, lanjut Andap, Undang-Undang ini menetapkan berdirinya Provinsi Sulawesi Tenggara dengan disertai penegasan adanya pembagian wilayah Sulawesi Tenggara dan Selatan, menyatakan Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang berkedudukan di Kendari, dan menyatakan DPRD tingkat I Sulawesi Tenggara terdiri atas 27 orang.

"Saya sengaja mengungkap fakta sejarah dalam sambutan ini. Mengingat dalam pandangan saya, ada baiknya kita tidak melupakan sejarah, agar tak hilang arah didalam menjalankan pemerintahan di era otonomi daerah ini," ungkapnya.

Andap menambahkan, terdapat 6 (Enam) faktor prioritas dalam perencanaan pembangunan yakni:

1. Perencanaan secara menyeluruh (overall planning) yg akurat;

2. peraturan yang efektif untuk memandu sistem kerja;

3. sumber daya manusia birokrasi berkualitas (penguasaan substansi dan teknis pelayanan publik);

4. sumber daya teknis (termasuk instrumen digitalisasi pemerintahan);

5. ketersediaan dukungan anggaran minimum; dan

6. pengawasan dan evaluasi yang efektif.

Peserta Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tenggara dalam memperingati HUT ke-60 Sulaweai Tenggara. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

 

Lanjut Andap, atas dasar pertimbangan hukum dan semangat melanjutkan gagasan koordinasi dan efisiensi yang diamanatkan para pendiri bangsa dalam menjalankan otonomi daerah, pemerintah dan DPRD Provinsi Sultra telah menorehkan beberapa pencapaian yaitu:

1. Politik legislasi

Dimana telah melahirkan Perda Pemprov Sultra no. 3/2024 tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa dan kelurahan presisi.

Data tersebut direproduksi melalui pendataan desa/kelurahan untuk menghasilkan himpunan data, yang selanjutnya diolah menjadi data dasar daerah.

Perda ini merupakan perda pertama di indonesia yg mengusung pengarusutamaan data yang akurat sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan yang terintegrasi dengan kebijakan pembangunan di segala bidang.

2. Politik anggaran

Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulaweai Tenggara memperjuangkan fokus anggaran dalam APBD perubahan TA 2023 dan APBD TA 2024 yang berorientasi pada alokasi anggaran untuk 5 (lima) bidang kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi, yakni:

Baca Juga: Pj Gubernur Sultra Andap Tegaskan Tidak Maju dalam Pilkada 2024

1. Bidang sandang, pangan dan papan;

2. Bidang pendidikan dan kebudayaan;

3. Bidang kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial;

4. Bidang kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM;

5. Bidang infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

3. Politik pengawasan

Untuk menghadirkan birokrasi berdampak dengan pengawasan dan evaluasi efektif, maka sudah menjadi keharusan hukum, Pemerintahan Daerah dijalankan dengan berpedoman pada UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.

Lebih lanjut, Andap menjelaskan berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dirinya meyakini baik Pemerintah, maupun DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dapat mengemban tugas yang sama.

"Kita rayakan 60 tahun Sultra dengan menggemakan pada diri, kita penerus perjuangan untuk bumi ano?, Sulawesi Tenggara yang kita cintai bersama," pungkasnya. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga