Sinergi Kementrian ATR/BPN - Polda Sultra Ungkap Kerugian Negara Ulah Mafia Tanah Capai Rp 1,7 Triliun

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 26 April 2024
0 dilihat
Sinergi Kementrian ATR/BPN - Polda Sultra Ungkap Kerugian Negara Ulah Mafia Tanah Capai Rp 1,7 Triliun
Menteri ATR/BPN, AHY saat ditanya awak media. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

" Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan kunjungan kerja ke Polda Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID -  Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan kunjungan kerja ke Polda Sulawesi Tenggara, Jumat (26/4/2024).

Melalui konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di di Aula Dhacara Polda Sultra, diketahui kerugian negara akibat ulah mafia tanah mencapai triliunan rupiah.

Kedatangan AHY disambut oleh Irwasda Polda Sultra, Kombes Pol Yun Imanullah, yang mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto.

Kementrian ATR/BPN menjalin sinergi yang kuat dengan Polda Sultra dalam upaya bersama mengatasi mafia tanah yang merugikan negara.

Menurut Irwasda, sinergitas yang semakin erat antara Polda Sultra dan Kementrian ATR/BPN menjadi fondasi kuat dalam memerangi mafia tanah. Kedatangan Menteri AHY memberikan dorongan besar bagi upaya satgas dalam menindak pelaku kejahatan tanah.

Baca Juga: Menteri AHY Datang ke Polda Sulawesi Tenggara Terkait Pengungkapan Mafia Tanah

AHY menegaskan, misi kunjungannya adalah untuk memastikan keadilan bagi masyarakat serta memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah mereka.

Ia juga menyoroti pentingnya instrumen penindakan yang efektif untuk menangani mafia tanah yang merugikan rakyat dan negara.

Saat ini, potensi kerugian negara akibat ulah mafia tanah mencapai Rp 1,7 triliun dengan luas tanah yang terlibat sekitar 4500 hektar. Sementara Kasus mafia tanah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi fokus penindakan, terungkap sebesar 44,9 hektar dengan kerugian mencapai Rp 337 juta.

Menteri AHY menekankan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku mafia tanah. Bahkan tanah yang sudah bersertifikat pun bisa dirampas jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Dia juga mengajak masyarakat untuk mendaftarkan dan mendapatkan sertifikat atas tanah mereka guna menghindari praktik-praktik mafia tanah yang merugikan.

Baca Juga: Menteri AHY Datang ke Polda Sulawesi Tenggara Terkait Pengungkapan Mafia Tanah

Lebih lanjut, AHY menjelaskan bahwa ulah mafia tanah tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengganggu iklim usaha dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, pemberantasan mafia tanah menjadi prioritas utama demi kesejahteraan rakyat.

Kasatgas Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjen Arif Rahman dan Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penindakan dan mengungkap fakta bahwa para pelaku menggunakan dokumen palsu untuk menguasai tanah yang menjadi sengketa.

Dokumen palsu tersebut digunakan sebagai bukti dalam perkara perdata di pengadilan, yang kemudian memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menguasai tanah secara ilegal.

"Para terlapor surat keterangan Tanah Nomor 43/III/DA/1972 tertanggal  Anggoeya 9  Maret 1972 yang diduga palsu dengan tujuan untuk menguasai objek sengketa, dengan menjadikannya bukti perkara di Pengadilan dalam perkara perdata," beber Arief Rafman, saat pembacaan konferensi pres. (A-Aadv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga