Dianggap Tidak Profesional, Kuasa Hukum KPU Siapkan Jawaban 3 Februari Nanti

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 29 Januari 2021
0 dilihat
Dianggap Tidak Profesional, Kuasa Hukum KPU Siapkan Jawaban 3 Februari Nanti
Kuasa Hukum KPU, Abdul Razak Said Ali dalam persidangan di MK. Foto: Ist.

" Prinsipnya kita suda siap, untuk detailnya, nanti tunggu di persidangan pada 3 Februari. "

MUNA, TELISIK.ID - Perubahan nama Calon Bupati (Cabup) Muna, LM Rusman Untung ke LM Rusman Emba pasca penetapan pasangan calon (Paslon) oleh KPU menjadi pokok permohonan gugatan Paslon, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Andi Syafrani, Kuasa Hukum Paslon RAPI, menganggap bahwa perubahan nama LM Rusman Emba itu merupakan suatu pelanggaran yang dinilai cacat hukum bawaan yang berakibat pada cacat hasil Pilkada.

"Dengan adanya perubahan nama setelah penetapan itu, kami anggap KPU tidak profesional, karena tidak melakukan pengecekan berdasarkan ketetapan di pengadilan," kata Andi Syafrani.

Kuasa Hukum KPU, Abduk Razak Said Ali menerangkan, sudah siap menjawab dalil pemohon. Bukti-bukti sudah disiapkan. Mereka tinggal menunggu jadwal sidang berikutnya.

"Prinsipnya kita suda siap, untuk detailnya, nanti tunggu di persidangan pada 3 Februari," kata Razak, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Gelar Musda, Ini Nama-Nama Calon Ketua Demokrat Jatim

Sebelumnya juga, LM Aksar Adi Jaya, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Muna menyampaikan, permohonan gugatan nama itu masuk dalan katagori sengketa proses.

Berkaitan dengan perbedaan identitas, KPU telah menyelesaikan sesuai mekanisme dan petunjuk keputusan KPU-RI nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut Paslon dalam Pilgub, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota dengan melakukan klarifikasi di sekolah yang mengeluarkan ijazah.

"Kami sudah lakukan langkah-langkah sesuai petunjuk Keputusan KPU-RI Nomor 394. Semua dibuatkan berita acara dan bukti-buktinya terlampir," terangnya.

Ia menambahkan, prinsipnya, KPU siap menghadapi sengketa yang diajukan pemohon di MK.

"Kami siap. Tinggal menunggu saja jadwal," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga