Dua Bacaleg di Nusa Tenggara Timur Diduga Palsukan Dokumen, Ngaku Tak Pernah jadi Napi

Berto Davids, telisik indonesia
Senin, 03 Juli 2023
0 dilihat
Dua Bacaleg di Nusa Tenggara Timur Diduga Palsukan Dokumen, Ngaku Tak Pernah jadi Napi
Ketua KPU Nusa Tenggara Timur, Tomas Dohu mengatakan, pihaknya menemukan bacaleg yang memalsukan dokumen. Foto: Ist.

" Dua bakal calon legislatif (bacaleg) di Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga palsukan dokumen. Hal tersebut diketahui usai KPU melakukan verifikasi data "

KUPANG, TELISIK.ID - Dua bakal calon legislatif (bacaleg) di Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga palsukan dokumen. Hal tersebut diketahui usai KPU melakukan verifikasi data.

Anggota KPU Nusa Tenggara Timur, Yosafat Koli mengatakan, dua bacaleg itu berasal dari partai berbeda-beda. Mereka tidak jujur kalau mereka adalah mantan narapidana (napi) yang ingin maju sebagai anggota DPRD.

"Saat mendaftar, mereka menggunakan dokumen tidak pernah dipenjara dan ngaku tidak pernah jadi napi. Itu secara aturan memang tidak dibolehkan, mereka seharusnya jujur karena dari awal KPU sudah bikin sosialisasi," kata Koli, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Sapi Kurban Jokowi Jenis Simental Berat Nyaris 1 Ton untuk Warga Timor Tengah Utara Nusa Tenggara Timur

Baca Juga: 68 Hewan Kurban di Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur Sudah Distribusikan

Ia mengaku, KPU Nusa Tenggara Timur sudah berkoordinasi dengan kedua bacaleg tersebut dan juga partai politik yang mengusung keduanya. KPU juga mewanti-wanti keduanya agar tidak melakukan pemalsuan dokumen saat mendaftar.

Sementara itu, Ketua KPU Nusa Tenggara Timur, Tomas Dohu menegaskan, pihaknya hanya memberikan waktu hingga Minggu pekan ini kepada bacaleg dan partai politik untuk memperbaiki berkas-berkasnya dan mendaftar kembali. Tentu dengan tidak memalsukan dokumen.

Lebih lanjut kata Tomas, masih banyak bacaleg DPRD dan DPD yang perlu perbaikan dokumen. Dari total 1.160 orang bacaleg, yang tidak lolos verifikasi sebanyak 1.091 bacaleg DPRD di wilayah Nusa Tenggara Timur. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga