Pengendara Ojol Meninggal Saat Membawa Penumpang
Ones Lawolo, telisik indonesia
Minggu, 16 Agustus 2020
0 dilihat
Sopir ojol terlihat terbaring di depan toko di lampu merah Aksara Medan. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Saya setuju saat dia minta tolong ke aku untuk berhenti sebentar. Saya lihat kondisinya memang kurang sehat. Tak lama berhenti, kemudian dia kejang-kejang sehingga mengundang warga untuk memberikan pertolongan. "
MEDAN, TELISIK.ID - Seorang pengendara Ojek Online (Ojol) bernama Riki (24), meninggal dunia pada saat membawa penumpang.
Diceritakan Yuli Novelia (27), dia mengorder ojek online dengan tujuan ke Jalan Madong Lubis, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (15/8/2020).
Namun, ketika sampai di Jalan Letda Sujono Medan, dekat lampu merah Aksara, Riki meminta izin kepada Yuli untuk berhenti sebentar. Saat itu, Yuli melihat tukang ojeknya kurang sehat.
"Saya setuju saat dia minta tolong ke aku untuk berhenti sebentar. Saya lihat kondisinya memang kurang sehat. Tak lama berhenti, kemudian dia kejang-kejang sehingga mengundang warga untuk memberikan pertolongan," kata Yuli Novelia.
Yuli bersama warga sekitar kemudian memberitahukan kepada keluarga Riki melalui telepon selulernya. Riki kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Medika Medan.
Baca juga: Positif COVID-19 di Konsel Menurun, Total Sisa 13 Kasus
Setibanya di RSU Mitra Medika Medan, sopir ojol yang merupakan warga Jalan Sempurna, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu meninggal dunia.
Menurut keterangan orangtuanya, Riki meninggal karena penyakit jantung.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja ketika dikonfirmasi, membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, sopir ojol yang membawa penumpang itu meninggal karena mengalami sakit jantung.
"Iya benar. Keterangan orangtua Riki, anaknya sudah mengalami penyakit jantung. Kedua orangtua Riki mengaku tidak merasa keberatan dengan membuat pernyataan untuk tidak diotopsi," pungkasnya.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali