Dua Desa di Muna Barat Saat Ini Pemungutan Suara Lanjutan

Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 20 Februari 2024
0 dilihat
Dua Desa di Muna Barat Saat Ini Pemungutan Suara Lanjutan
Suasana Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Dua desa di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Dua desa di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Suasana PSL berjalan kondusif.

Ketua KPU Muna Barat, Tajudin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 120 lembar surat suara untuk digunakan saat PSL di dua TPS yang ada di Desa Tanjung Pinang dan Desa Lapokainse, kecamatan Kusambi.

Tajudin katakan, kertas suara itu diambil dari sisa kertas suara di beberapa TPS yang tidak digunakan pada saat pemilu 14 Februari 2024 lalu yakni 15 kertas Suara dari TPS 3, dan 29 kertas suara dari TPS 1, Desa Tanjung Pinang.

Kemudian 35 Lembar kertas suara dari TPS 1 Desa Lapokainse dan 14 lembar kertas suara dari TPS 3 Desa Lapokainse. Serta 7 lembar kertas suara dari TPS 2 dan 20 kertas suara dari TPS 3 Desa Kasakamu.

"Total keseluruhan sebanyak 120 lembar kertas suara," ujarnya.

Baca Juga: Pemilihan Lanjutan di Muna Barat Tuai Sorotan, KPU Muna Barat Dianggap Lalai

Selanjutnya, untuk 120 kertas suara DPRD Provinsi itu diambil dari kotak suara disaksikan oleh Bawaslu, ketua-ketua partai, dan pihak keamanan.

Sementara itu, pantauan Telisik.id, PSL di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, berlangsung dengan kondusif. Saat ini warga yang belum memilih memenuhi TPS dua untuk memberikan hak suaranya.

Komisioner KPU Muna Barat, Samsul mengatakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan saat ini dilakukan PSL di dua desa yang ada di Kecamatan Kusambi, yang mana dari dua desa itu ada dua TPS yang melakukan PSL.

Berdasarkan data bahwa di Tanjung Pinang TPS dua warga yang telah melakukan pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 sebanyak 68, sementara di Desa Lapokainse sebanyak 32.

Samsul katakan, sesuai arahan dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, skema pelaksanaan PSL dilakukan seperti semula yaitu disalurkan kembali C-6 pemberitahuan.

Kemudian, warga yang telah memilih di saat 14 Februari hanya mendapat surat surat suara DPRD provinsi, sedangkan yang warga belum memilih diberikan lima surat suara.

"Untuk daftar pemilih tetap (DPT) di desa Tanjung Pinang sebanyak 290 tetapi C-6 yang tersalurkan sebanyak 267, dan DPT desa Lapokainse sebanyak 237," pungkasnya.

Baca Juga: Pemungutan Suara Lanjutan Dua TPS di Muna Barat Dijadwalkan 20 Februari

Sebelumnya, pemungutan suara di dua TPS di Kabupaten Muna Barat dihentikan. Penyebabnya, surat suara DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara daerah pemilihan (dapil) tiga yang meliputi Muna, Muna Barat dan Buton Utara, tertukar dengan surat suara Dapil enam yang meliputi Konawe, Konawe Kepulauan dan Konawe Utara.

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa menerangkan, tertukarnya surat suara DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara itu terjadi di TPS II Lapokainse dan Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi.

"Ada dua TPS, surat suaranya tertukar," kata Awaluddin.

Untuk diketahui, saat dilaksanakan PSL di dua desa di Kecamatan Kusambi, pihak Bawaslu Muna Barat dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan monitoring. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga