Dua Gerai Indomaret di Kendari Tak Punya Izin Franchise, Beroperasi Sejak 2017

Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 27 Desember 2024
0 dilihat
Dua Gerai Indomaret di Kendari Tak Punya Izin Franchise, Beroperasi Sejak 2017
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Maman Firman Syah. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Dua gerai Indomaret di Wayong dan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang telah beroperasi sejak 2017 diketahui belum memiliki izin franchise yang sah "

KENDARI, TELISIK.ID – Dua gerai Indomaret di Wayong dan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang telah beroperasi sejak 2017 diketahui belum memiliki izin franchise yang sah.

Pemilik waralaba lokal yang membeli hak franchise dari Indomaret tidak mengetahui kewajiban untuk mengajukan izin tambahan melalui sistem Online Single Submission (OSS)

“Pelaku usaha lokal yang membeli franchise Indomaret tidak mengetahui bahwa mereka harus mendaftarkan izin waralaba melalui OSS atau Sistem Informasi Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW),” ungkap Kepala Dinas DPM PTSP Kota Kendari, Maman Firman Syah, Jumat (27/12/2024).

Meski proses perizinan kini dinilai jauh lebih mudah berkat OSS, pengawasan terhadap kepatuhan izin tetap berada di bawah kewenangan Dinas Perdagangan.

Baca Juga: Kejati Sultra Didesak Adili PT Wisnu Mandiri Batara, Diduga Jual Beli Dokumen Terbang

“Kami mempermudah pelaku usaha dalam proses perizinan. Namun, pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi harus dilakukan oleh OPD (organisasi perangkat daerah, red) teknis sesuai dengan bidang usaha mereka,” jelas Maman.

Pemerintah Kota Kendari berharap dengan adanya regulasi baru yang mempermudah proses perizinan, pengawasan terhadap pelaku usaha, termasuk usaha waralaba, dapat lebih ketat.

“Kami ingin memastikan bahwa semua usaha yang ada di Kota Kendari mematuhi regulasi yang ada dan tidak merugikan usaha lokal,” tambah Maman.

Jabatan Fungsional Pranata Humas DPM PTSP Kota Kendari, Arfan Pratama Jafum, menambahkan bahwa ketika Indomaret membuka cabangnya di Kendari, perusahaan wajib mengikuti prosedur Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

KKPR ini bertujuan untuk memastikan bahwa lokasi usaha yang dipilih sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.

“Setiap gerai yang menggunakan brand Indomaret wajib melakukan pendaftaran perizinan untuk memastikan kegiatan usaha mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait dengan dua gerai Indomaret di Wayong dan Baruga, Arfan membenarkan bahwa hingga kini belum ada permohonan pendaftaran STPW untuk kedua gerai tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan UMK Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki aturan yang mengatur jarak minimal antara gerai minimarket dengan pasar tradisional.

Berdasarkan Peraturan Walikota Kendari, minimarket harus berjarak minimal satu kilometer dari pasar tradisional lokal. Jika aturan ini dilanggar, Dinas Perdagangan dan UMK berhak mencabut izin usaha minimarket, termasuk gerai Indomaret, Alfamidi, dan Alfamart.

“Pertimbangan teknis kami adalah jarak minimal satu kilometer dari pasar. Jika lebih dekat dari itu, kami berhak untuk mencabut izin usaha,” tegas Alda.

Baca Juga: Seribu Lebih Pelaku IKM di Sulawesi Tenggara Terdaftar di SiiNas

Alda menegaskan bahwa Dinas Perdagangan memiliki fungsi untuk memberikan pertimbangan teknis di lapangan terkait dengan keberadaan usaha minimarket yang dapat memengaruhi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Kendari.

“Sebagai pengawasan, kami tidak terlibat terlalu jauh dalam urusan teknis pelaku usaha, tetapi kami memastikan agar keberadaan minimarket tidak merugikan pedagang lokal,” jelasnya.

Keberadaan dua gerai Indomaret di Wayong dan Baruga sebelumnya sudah disoroti oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pihak pengelola gerai pun pernah dimintai keterangan oleh DPRD Kota Kendari terkait masalah izin usaha dan jarak yang diduga terlalu dekat dengan pasar tradisional. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga