Kejati Sultra Didesak Adili PT Wisnu Mandiri Batara, Diduga Jual Beli Dokumen Terbang
Muh. Adi Alamsyah, telisik indonesia
Jumat, 27 Desember 2024
0 dilihat
Corong Aspirasi Rakyat Sultra saat melakukan demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Jumat (27/12/2024). Foto: Muh. Adi Alamsyah/Telisik
" Sejumlah massa yang tergabung dalam Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) kembali menggelar demo menuntut penegakan hukum terhadap PT Wisnu Mandiri Batara (WMB), Jumat (27/12/2024) "
KENDARI, TELISIK.ID – Sejumlah massa yang tergabung dalam Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) kembali menggelar demo menuntut penegakan hukum terhadap PT Wisnu Mandiri Batara (WMB), Jumat (27/12/2024).
Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara ini diduga terlibat dalam jual beli dokumen terbang yang memfasilitasi penambang ilegal. Aksi demo berlangsung di dua lokasi, yakni di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Fauzan Dermawan, jenderal lapangan dalam aksi ini, mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Wisnu Mandiri Batara, serta menghentikan segala aktivitas perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Baca Juga: Seribu Lebih Pelaku IKM di Sulawesi Tenggara Terdaftar di SiiNas
“Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, kami menduga kuat PT Wisnu Mandiri Batara telah melakukan aktifitas jual beli dokumen yang memfasilitasi penambang ilegal dalam menjual ore nikel ilegal ke pabrik-pabrik,” tegas Fauzan dalam orasinya.
Aktivitas ilegal ini dianggap telah merugikan negara, karena penambang ilegal dapat menjual ore nikel tanpa membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Fauzan mengatakan aksi ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, Corak Sultra telah menggelar aksi serupa pada tahun 2021 dan 2022 dan sudah melaporkan masalah ini ke Kejati Sultra. Namun, hingga kini mereka merasa belum ada tindak lanjut yang memadai dari pihak kejaksaan.
Muhammad Jefri Alfariansyah, koordinator lapangan, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kejati Sultra terkait kurangnya kejelasan dan transparansi perkembangan kasus yang telah dilaporkan sejak 2022.
“Kami merasa kecewa karena meskipun Kejaksaan Tinggi Sultra pernah memanggil pihak PT Wisnu Mandiri Batara, hingga saat ini tidak ada informasi lebih lanjut mengenai proses penyelidikan kasus ini,” kata Jefri.
Aksi tersebut bertujuan agar Kejati Sultra memberikan perhatian lebih terhadap tuntutan mereka, serta menjadikan kasus ini sebagai prioritas agar keadilan hukum dapat segera ditegakkan.
“Kami berharap Kejati Sultra bisa segera menuntaskan masalah ini agar keadilan hukum dapat tercapai,” ujar Jefri.
Baca Juga: Daftar Film Menarik di Bioskop Kendari Spesial Nataru
Pantauan telisik.id, massa juga melaporkan PT Wisnu Mandiri Batara secara resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra, dengan harapan laporan mereka segera diproses lebih lanjut.
Menanggapi tuntutan massa, Kasi Pidana Umum Kejati Sultra, Ruslan, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan tidak menolak tuntutan tersebut.
“Kami tidak menolak tuntutan kalian, namun sebelum kami mengambil langkah lebih lanjut, kami perlu melakukan kajian terhadap laporan yang telah dilayangkan ini. Jika ada dokumen yang kurang, kami akan meminta pelengkapannya,” jelas Ruslan. (A)
Penulis: Muh. Adi Alamsyah
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS