Oknum PNS Diduga Lakukan Pemerasan Dijebloskan ke Lapas
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 27 Oktober 2022
0 dilihat
Terdakwa seorang oknum PNS, ketika dieksekusi jaksa ke Lapas Lubukpakam. Foto: Ist.
" Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang telah mengirim atau menjebloskan PS, salah satu oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) "
MEDAN, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang telah mengirim atau menjebloskan PS, salah satu oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) daerah setempat.
PS dieksekusi ke Lapas Lupukpakam karena terlibat atas dugaan pemerasan sesuai dengan dakwaan kesatu pasal 368 ayat ( 1 ) KUHP subsider pasal 369 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum, Nara Valentina Naibaho membenarkan, terdakwa berinisal PS dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
"Iya, sudah berkekuatan hukum tetap. Makanya langsung kami kirim ke Lapas Lupukpakam sesuai dengan aturannya," ucapnya.
Baca Juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan, Diduga Mahasiswa yang Hilang Setahun Lalu
Kemudian, jaksa ini mengaku bahwa PS ada memohonkan kasasi. Namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI sesuai Putusan MA RI Nomor 864/K/Pid/2022 tanggal 24 Agustus 2022, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 9 Maret 2022 lalu dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan terhadap terdakwa.
Terpisah, Humas Lapas Kelas II B Lubukpakam, RF Sianturi ketika dikonfirmasi membenarkan, terdakwa PS sudah dieksekusi jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa PS masih ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari. Nantinya akan digabungkan dengan terdakwa yang lainnya," terangnya.
Sebagaimana diketahui, PS yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan korbannya, berinisial RHS ke Polda Sumatera Utara terkait kasus dugaan pemerasan. Dia bertugas di Dinas Lingkungan Hidup di Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai.
Insiden dugaan pemerasan berawal dari permintaan PS, tepatnya 10 Oktober 2019. Pria ini awalnya meminjam uang sebesar Rp 5 juta kepada korban.
Baca Juga: 2 Warga Aceh Tertangkap Bawa Sabu 2 Kg di Botol Bedak Bayi
Selanjutnya, mereka bertemu di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Setelah bertemu di salah satu minimarket, PS mengajak korban untuk masuk ke dalam mobil PS agar menyerahkan uang itu di dalam mobil dan malu dilihat orang.
Setelah korban menyerahkan uang kepada PS, tiba-tiba pria itu memeluk dan mencium korban yang menyebabkan korban kaget dan spontan memaki serta mau melapor kepada suaminya. Korban juga memfoto mereka ketika di dalam mobil.
Dengan modal foto, PS kembali meminjam uang dan mengancan akan menyebarkan foto itu jika tidak diberikan. Berhasil satu kali, pelaku malah meminta uang dengan korban untuk beli handphone dan ban mobil. Atas dugaan pemerasan itu, akhirnya korban membuat laporan pengaduan dan akhirnya pelaku diamankan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin