Diperkosa Sopir Angkot, Pelajar SMP Ini Hamil 3 Bulan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 06 November 2021
0 dilihat
Diperkosa Sopir Angkot, Pelajar SMP Ini Hamil 3 Bulan
Pelaku (tengah) ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polres Madina

" Pria yang sehari hari bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) merangkap sebagai petani ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina, Polda Sumut karena memperkosa anak di bawah umur hingga hamil tiga bulan "

MEDAN, TELISIK.ID - Mulki Lubis, pria asal Desa Huta Raja, Kecamatan Mandailing Natal, Kabupaten Madina, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi.

Pria yang sehari hari bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) merangkap sebagai petani ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina, Polda Sumut karena memperkosa anak di bawah umur hingga hamil tiga bulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Madina, AKP Azuar Anas membenarkan penangkapan itu.

"Pelaku dan korban sudah saling kenal, bisa dibilang mereka memiliki hubungan yang dekat. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban yang saat ini anaknya sedang hamil karena diperkosa oleh pelaku," kata Azuar Anas, kepada awak media, Sabtu (6/11/2021).

Menurut pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan melanggar hukum itu dengan korbannya.

"Awalnya pelaku yang berusia 31 tahun ini merayu korban, dia juga memaksa dan mengancam korban agar mau berhubungan badan. Di bawah ancaman itu, akhirnya pelaku berhasil menodai korban. Puas sekali, rupanya aksi serupa selalu dilakukan pelaku terhadap korban," ungkap Azuar.

Aksi bejat pelaku dilakukannya terhadap korban di sejumlah lokasi yang ada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan nomor LP/B/248/X/2021/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut/tertanggal 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Cek Harga Alat PCR, Penyidik Polres Muna Terbang ke Jakarta

Baca Juga: Dituding Memeras Pengusaha, Ini Respons Polda Sumut

"Pelaku mulai menodai korban yang masih berusia 14 tahun ini sejak Bulan Juli 2021, di mana seingat korban, pelaku menyetubuhi korban di dalam rumah pelaku (di Desa Huta Raja, Kecamatan Penyabungan Selatan) sebanyak 7 kali, 3 kali di bulan Juli 2021, Bulan Agustus sebanyak 4 kali," tuturnya.

Selanjutnya, kejadian serupa juga terjadi di Bulan September 2021 sebanyak 2 kali, lokasinya di Cafe yang sudah tidak digunakan lagi dan satu kali di Bulan Oktober 2021 tempatnya di seputaran gedung sekolah dasar yang berada di Desa Huta Raja.

“Akibat kejadian tersebut, sekarang ini korban yang berstatus pelajar SMP hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan. Setiap kali ingin melakukan hubungan melanggar hukum itu, pelaku selalu merayu dan mengancam korbannya," ucap Azuar.

Rupanya, korban yang tidak tahan diperlakukan seperti itu memilih menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Sehingga mereka sepakat melaporkan pelaku.

Setelah menerima laporan, lalu polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan diputuskan dengan penetapan tersangka terhadap pelaku dan dia ditangkap ketika sedang bekerja. Akibat kelakuannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76d UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku kami tangkap ketika sedang menunggu sewa, Kamis 4 November 2021 2021 sekitar pukul 15:00 WIB di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina. Dia telah kami tahan," terangnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga