Dua Pemuda Aniaya Warga hingga Tewas, Ini Motifnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 25 Oktober 2022
0 dilihat
Dua Pemuda Aniaya Warga hingga Tewas, Ini Motifnya
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung didampingi Kasatreskrim AKP Rahmad Aribowo ketika menginterogasi kedua pelaku. Foto: Humas Polres Simalungun/Telisik

" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menangkap pelaku pembunuhan dalam tempo 10 hari "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menangkap pelaku pembunuhan dalam tempo 10 hari.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung mengungkapkan itu kepada sejumlah awak media, Selasa (25/10/2022).

"Iya, pelaku sudah ditangkap. Pelaku pembunuhan itu adalah SS (17) dan AA (22). Keduanya adalah warga Dolok Parmonangan Nagori dan Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Mereka ditangkap Kamis kemarin," kata Ronald Sipayung.

Pengakuan Ronald, pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari korban bernomor: LP/B/34/X/2022/SPKT/Polsek Dolok Panribuan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, yang dilaporkan oleh Fanny R.A. Situmorang, keluarga korban, serta adanya keterangan sejumlah saksi.

"Insiden pembunuhan itu terjadi Jumat, 14 Oktober 2022 sekira pukul 23.30 WIB. Motifnya, karena pelaku sakit hati dengan ucapan kasar dari korban, Rudolf Frans Theofinus Situmorang. Kedua pelaku yang masih memiliki hubungan pertemanan dengan korban, langsung menganiaya korban sampai meninggal dunia," ungkapnya.

Sampai saat ini, penyidik masih mendalami motif lain dari peristiwa itu. Kedua pelaku ditahan. Namun dikenakan pasal yang berbeda dikarenakan adanya pelaku yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Pemuda di Kendari Jadi Korban Pembusuran, Menancap di Pinggang

"Terhadap pelaku anak (SS) dipersangkakan melanggar pasal 340 subsider 338, pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP junto UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan terhadap tersangka (AA) melanggar pasal 340 subsider 338, pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tambahnya.

Perwira polisi dengan dua melati di pundak ini mengimbau kepada warganya untuk dapat mengendalikan diri dan mengontrol diri sekuat batas kesadaran untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol.

"Sama kita jaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar terhindar dari perbuatan kriminal, sebab di Simalungun dalam kurun waktu beberapa bulan ini sudah tiga kasus pembunuhan dan sudah diungkap. Semuanya berawal dari minuman beralkohol dari warung tuak," terangnya.

Sedangkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Simalungun, AKP Rahmad Aribowo menambahkan, mereka sudah memeriksa 9 orang saksi yang melihat dan mengetahui kejadian itu.

"Kejadian itu terjadi di Dusun Huta Tongah Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Kami sudah melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi, tujuh di antaranya saksi yang berada di warung tuak tempat korban minum sebelum dibunuh pelaku sedangkan dua saksi yaitu yang berada di tempat kejadian perkara," ungkapnya.

Dikatakan Rahmad, kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan kayu, sampai meninggal dunia.

"Para pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati terhadap korban yang selalu memaki-maki bapak dari pelaku berinisial AA yang telah meninggal dunia, kemudian sering memaki kedua pelaku. Karena tersinggung, mereka memukuli kepala korban berulang kali dengan menggunakan sebatang kayu sepanjang kurang lebih satu meter, dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian," tambah Rahmad Aribowo.

Pengungkapan diawali dari sekitar tempat kejadian perkara dan dari situlah didapat informasi bahwa pelaku secara bersama-sama menyerang korban.

"Pelaku SS diamankan 17 Oktober 2022, subuh dari tempat pelariannya di Desa Bangun Raya, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara. Dia mengaku melakukan aksi itu dengan AA," tuturnya.

Baca Juga: Anak Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas

Kemudian, tim melakukan pengembangan dan mencari AA. Rupanya pelaku juga sudah melarikan diri ke Kabupaten Pelelawan Provinsi Riau. Sehingga harus diburu kesana.

"Kami atur strategi dan akhirnya bisa menangkap AA. Diamankan di lahan perkebunan sawit di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau. Atau di tempat persembunyiannya," ungkapnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha jenis Mio warna hitam milik korban, sepasang sepatu warna biru list putih, potongan kayu bulat ukuran panjang sekitar satu meter yang digunakan pelaku sebagai alat untuk menganiaya korban.

"Kedua pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan satu buah potongan kayu secara berulang-ulang dan pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga