SUMBA TIMUR, TELISIK.ID - Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaaan Negeri Sumba Timur.

Penetapan tersebut lantaran lima orang oknum ASN itu diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Okto Rikardo mengatakan bahwa penetapan kelima tersangka itu sesuai keputusan penyidik kejaksaan.

"Mereka sudah ditahan di Rutan Polres Sumba Timur," kata Okto kepada awak media, Rabu (19/5/2021).

Okto menjelaskan, berdasarkan audit hasil laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN), dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 ditemukan kerugian negara mencapai Rp 7,3 miliar.