Diduga Korupsi Rp 7,3 Miliar, Lima Oknum ASN di Sumba Timur Jadi Tersangka

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 19 Mei 2021
0 dilihat
Diduga Korupsi Rp 7,3 Miliar, Lima Oknum ASN di Sumba Timur Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Foto: Ist.

" Mereka sudah ditahan di Rutan Polres Sumba Timur. "

SUMBA TIMUR, TELISIK.ID - Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaaan Negeri Sumba Timur.

Penetapan tersebut lantaran lima orang oknum ASN itu diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Okto Rikardo mengatakan bahwa penetapan kelima tersangka itu sesuai keputusan penyidik kejaksaan.

"Mereka sudah ditahan di Rutan Polres Sumba Timur," kata Okto kepada awak media, Rabu (19/5/2021).

Okto menjelaskan, berdasarkan audit hasil laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN), dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 ditemukan kerugian negara mencapai Rp 7,3 miliar.

Baca juga: Gegara Tahanan Kabur, Delapan Anggota Polda Sultra Diperiksa

Baca juga: Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis

“Sebelumnya status mereka sebagai saksi, terus kami periksa dan minta keterangan. Seiring berjalannya pengembangan pendidikan, maka terhadap kelimanya ditetapkan status sebagai tersangka," tutur Okto.

Kelima tersangka tersebut berinisial MMM, YRP, HP, AP, YW.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, para ASN tersebut telah melakukan penyelewengan anggaran pembayaran gaji dan tunjangan ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur.

Modusnya, pembayaran dilakukan untuk ASN yang sudah tidak berhak karena pensiun, meninggal dunia, mutasi, hingga sebab lainnya seperti dipecat tidak dengan hormat dan cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menemukan kekurangan pembayaran gaji tahun anggaran 2019 senilai Rp 6,38 miliar yang mestinya merupakan hak para guru TK, SD dan SMP serta tenaga non guru.

Atas dasar itu, kelima ASN ditetapkan sebagai tersangka. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga