HMI Nilai Kasus Sadli Bentuk Pelanggaran HAM

Deni Djohan, telisik indonesia
Jumat, 21 Februari 2020
0 dilihat
HMI Nilai Kasus Sadli Bentuk Pelanggaran HAM
Ketua Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lingkungan Hidup (LH) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Baubau, La Ode Armeda Satrian. Foto: Istimewa

" Saya selaku Ketua Bidang Hak Asasi Manusia melihat ada beberapa indikasi pelanggaran nilai-nilai seperti Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan demokrasi serta pemerintah alergi dengan kritikan. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Dugaan kriminalisasi terhadap salah satu wartawan di Buton Tengah (Buteng), Mohamad Sadli Soleh (33) mendapat respon dan kecaman dari berbagai pihak. Ketua Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lingkungan Hidup (LH) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Baubau, La Ode Armeda Satrian, menilai, kasus yang menimpa Sadli bentuk pelanggaran HAM dan kebebasan berdemokrasi. 

"Saya selaku Ketua Bidang Hak Asasi Manusia melihat ada beberapa indikasi pelanggaran nilai-nilai seperti Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan demokrasi serta pemerintah alergi dengan kritikan," tulis La Ode Armeda melalui rilis persnya, Jumat (21/02/2020).

Baca Juga : Forum Puspa Bakal Preasure Penanganan Kekerasan Seksual di Butur

Menurutnya, pembungkaman pers seperti yang menimpa Sadli melecehkan nilai amanah reformasi yakni kebebasan berdemokrasi. Bahkan kasus ini dapat pula mempengaruhi psikologis mahasiswa atau masyarakat yang ingin mengkritik pemerintah atas dasar kemajuan daerah. 

"Saya tidak melihat sisi dari segi legalitas saudara Sadli menggunakan wadah penulisan berita ia mengkritik pemerintah. Namun ada subtansi dugaan masalah yang perlu kita kawal bersama yaitu pembangunan simpang lima," tambahnya.

Dengan begitu, ia mengecam keras tindakan pemerintah Buteng di bawah kepemimpinan Samahuddin yang telah memproses Sadli melalui jalur hukum. Harusnya Bupati membijaksanai masalah ini. Dengan mengambil langkah hukum, tindakan pemerintah Buteng ini membuat atmosfer demokrasi menurun, sehingga dia menilai tidak ada keseimbangan anatara oposisi dan pemerintahan.

Ia menegaskan, HMI Cabang Baubau lewat Ketua Bidang Hak Asasi Manusia akan selalu memantau serta mengawal perkembangan kasus yang menimpa Sadli. Ia juga berharap kepada wartawan di Kepulauan Buton agar bersama-sama mengawal kasus ini. 

"HMI tidak akan mengganggu proses hukum yang berjalan. Namun penggunaan hukum saya harapkan dijaga integritasnya agar keadilan tetap ada," tegasnya. 

Baca Juga : Pria di Bombana Tega Cabuli Anak Tirinya

Proses hukum Mohamad Sadli Soleh telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ironisnya, Bupati Buteng, La Ramo, sapaan Samahudddin yang diketahui sebagai saksi korban dalam kasus tersebut, empat kali mangkir dalam persidangan. 

Pada sidang terakhir yang digelar, Kamis (20/02/2020) kemarin, majelis hakim mengancam akan memanggil paksa La Ramo untuk memberikan keterangannya di pengadilan. 

Diketahui, La Ramo telah empat kali mangkir dari persidangan. La Ramo melaporkan Sadli melalui Kabag Hukumnya atas dugaan kasus pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) lantaran memberitakan kasus dugaan korupsi pembangunan simpang lima Labungkari yang disulap menjadi simpang empat. 

Baca Juga : Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Menggunakan Tabung Gas di Kendari

Peliput: Deni Djohan
Editor: Rani

Baca Juga