Dua Pengedar di Surabaya Simpan Ratusan Sabu Siap Edar
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Minggu, 11 Desember 2022
0 dilihat
Dua pengedar sabu yang diamankan di sebuah warkop, mereka merupakan warga Surabaya. Foto: Ist.
" Ratusan paket sabu siap edar didapat aparat kepolisian Polrestabes Surabaya dari tangan dua tersangka pengedar di sebuah warkop di Sawah Pulo Surabaya. Dua pengedar yang diamankan berinisial AA (22) dan RD (29) "
SURABAYA, TELISIK.ID - Ratusan paket sabu siap edar didapat aparat kepolisian Polrestabes Surabaya dari tangan dua tersangka pengedar di sebuah warkop di Sawah Pulo Surabaya. Dua pengedar yang diamankan berinisial AA (22) dan RD (29).
"Ada informasi keberadaan pengedar sabu yang menyimpan sabu di sebuah warkop. Anggota langsung lakukan lidik ke lokasi yang diinfokan tersebut," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (11/12/2022).
Mantan Dirkrimsus Polda Jawa Timur itu mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan di warkop tersebut ditemukan ratusan paket sabu siap edar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Gudang Masjid
"Kedua tersangka merupakan warga Jalan Sawah Pulo Surabaya," terangnya.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menambahkan, sabu yang diamankan tersebut jika ditotal seberat 43,84 gram.
Selain sabu, anggota juga juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 350.000, dompet warnah kuning, dua buah HP.
Baca Juga: Mantan Pengurus PSMS Medan Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya
"Keduanya mengaku, barang haram sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama IRUL (DPO) pada Rabu 2 November 2022, sekira pukul 22.00 WIB, di rumahnya Jalan Sawah Pulo SR Surabaya," jelasnya.
Para pelaku tersebut, lanjut Daniel, diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk pasal yang dijeratkan, kata Daniel, pihaknya akan menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS