Dua Perangkat Desa di Buton Tengah Menang atas Keputusan Pemberhentian di PTUN Kendari

Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 30 Juli 2020
0 dilihat
Dua Perangkat Desa di Buton Tengah Menang atas Keputusan Pemberhentian di PTUN Kendari
Penasehat Hukum perangkat Desa Balobone, Masri Said, SH. MH. Foto: Ist.

" Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa serta mengadili perkara ini dengan baik, bijak dan adil. Walau di tengah situasi pandemi COVID-19. "

KENDARI, TELISIK.ID - Dua orang perangkat Desa Balobone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Sulawesi Tenggara, Rabu (29/7/2020).

Gutatan tersebut terkait pemberhentian dua orang perangkat Desa Balobone Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah yang dianggap tidak prosedural.

Gugatan itu diajukan oleh dua orang perangkat Desa Balobone melalui kuasa hukumnya Masri Said, SH.MH dan Saddang Nur, SH.

Alasan yang disampaikan Majelis Hakim mangabulkan gugatan yang diajukan oleh para penggugat adalah karena Majelis Hakim mengganggap keputusan pemberhentian dua perangkat desa yang diambil oleh Kepala Desa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab menurutnya, terkait syarat prosedur dan mekanisme pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Menanggapi putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Nidaul Khairat dan Hakim Anggota Rachmadi, Penasehat Hukum para penggugat sangat mengapresiasi.

Baca juga: Ridwan Bae Minta Penerima BSPS Tolak Bahan Bangunan Bila Tak Sesuai

Menurut Masri Said, putusan Majelis Hakim PTUN Kendari telah sesuai ekspektasi, yang mana Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya petitum gugatan.

"Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa serta mengadili perkara ini dengan baik, bijak dan adil. Walau di tengah situasi pandemi COVID-19," terangnya.

Lebih lanjut Masri menjelaskan, perkara tersebut terkait keberatan kedua kliennya atas keputusan Kepala Desa Balobone yang secara tiba-tiba dan tanpa sebab apapun memberhentikan kliennya dalam jabatannya selaku perangkat desa.

"Meskipun pemberhentian itu telah mendapat restu dari Camat Mawasangka, dengan menerbitkan SK pemberhentian, namun menurut hemat kami rekomendasi camat tidak mutlak menentukan keabsahan prosedural penerbitan keputusan pemberhentian perangkat desa, selama alasan pemberhentian tidak sesuai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," bebernya.

Menurutnya, Alasan yang digunakan oleh Tergugat sebagaimana tercantum dalam SK pemberhentian yaitu bahwa kliennya tidak dapat menjalankan tugas dengan baik, tidak dapat dibenarkan karena alasan tersebut selain alasan yang tidak benar adanya, keputusan tersebut cenderung subjektif dan bukan merupakan alasan  yang disyaratkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga