3 Penjahat Kambuhan Curanmor di Surabaya Dibekuk Polisi, 1 DPO

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 24 Februari 2022
0 dilihat
3 Penjahat Kambuhan Curanmor di Surabaya Dibekuk Polisi, 1 DPO
Para tersangka di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Humas

" Tiga residivis kambuhan Curanmor yang beroperasi di beberapa lokasi di Surabaya diamankan tim Resmob Polrestabes Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Tiga residivis kambuhan Curanmor yang beroperasi di beberapa lokasi di Surabaya diamankan tim Resmob Polrestabes Surabaya.

Tiga pelaku tersebut antara lain berinisial  MM (35), warga Kenjeran Surabaya, R (32), warga Simokerto Surabaya dan M (42), warga Camplong Sampang Madura.

Kanitresmob Polrestabes Surabaya, Iptu Aldhino Prima mengatakan, kronologi aksi para pelaku antara lain pada saat korban akan melakukan aktifitas bekerja di “Warkop Caca” korban di jalan raya Merr Surabaya, meletakan barang miliknya berupa 1unit sepeda motor di mana diparkir di teras rumahnya.

“Saat korban hendak pulang mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir motor atau hilang diambil orang tanpa izin,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (24/2/2022).

Setelah merasa sepeda motornya hilang, kata Aldhino, korban langsung melapor ke Polrestabes Surabaya.

“Setelah adanya laporan tersebut, team anti begal Resmob Polrestabes Surabaya diterjunkan untuk mengusut kasus tersebut. Lalu dilakukan penyelidikan di lokasi dan analisa CCTV, akhirnya team berhasil mengamankan para pelaku di tempat terpisah,” jelasnya.

Baca Juga: Mayat Lansia Ditemukan di Dalam Kamar Indekos

Dalam kasus ini, kata Aldhino, satu tersangka berinisial FR menjadi DPO pihaknya.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Kepala Desa Puosu Jaya Oleh Polda Dinilai Cacat Hukum

”Anggota sudah mengetahui identitasnya dan saat ini sedang melakukan pengejaran,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti antara lain 2 unit sepeda motor, sejumlah buku tabungan, uang tunai dan kunci T serta kunci Y.

Untuk pasal yang dijeratkan, penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 363  KUHP dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga