Dua SPBU Milik PT Kurnia di Kendari Tak Bayar Pajak 11 Tahun Capai Rp 1 Miliar
Kardin, telisik indonesia
Jumat, 10 November 2023
0 dilihat
Dua SPBU milik PT Kurnia menunggak PBB senilai Rp 1 miliar dalm waktu 11 tahun, tim yustisi melakukan pemberitahuan penunggak pajak ke SPBU. Foto: Kardin/Telisik
" Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menindak sejumlah wajib pajak yang menunggak. Setidaknya, ada tiga titik yang ditindak "
KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menindak sejumlah wajib pajak yang menunggak. Setidaknya, ada tiga titik yang ditindak.
Penindakan tersebut, menyasar kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap badan usaha. Salah satunya adalah Stasiun Pengusian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Kurnia.
SPBU milik PT Kurnia tersebut berada di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kacamatan Mandonga dan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Baca Juga: Dinilai Halangi Tugas Wartawan, Bank Sultra Minta Maaf dan Beri Klarifikasi
Pemasangan spanduk peringatan ini merupakan tindakan sanksi yang diambil akibat adanya tunggakan pembayaran PBB selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023.
Kabid Pengawasan Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari, Muh Azhar Raona menjelaskan, langkah ini diambil setelah tiga kali surat pemberitahuan dikirim kepada pemilik SPBU, namun tidak ada respon.
"Tunggakan pajak itu ada yang 11 tahun dan juga 5 tahun dia tidak membayar PBB, jadi kami telah mengirim surat pemberitahuan kepada pemilik SPBU sebanyak 2 kali, namun tidak ada respon. Oleh karena itu, surat teguran yang ketiga ini lansung disertai memasang spanduk peringatan sesuai dengan ketentuan," ungkap alumni IPDN 2007 itu.
Dari pantauan Telisik.id di lokasi, spanduk tersebut mencantumkan peringatan terhadap wajib pajak PT Kurnia (SPBU), atas tunggakan PBB yang belum diselesaikan, namun operasional SPBU tersebut tetap berjalan.
“Jadi total tunggalannya selama 11 tahun sebesar Rp.1.037.454.000,” jelasnya, Jumat (10/11/2023).
Menurut Azhar, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Bapenda Kota Kendari sesuai Peraturan Walikota Kendari (Perwali), Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengumutan Pajak Daerah untuk mendorong pemenuhan kewajiban pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.
Baca Juga: Cegah Stunting dengan Sanitasi yang Baik
“Jika PT Kurnia tidak menyelesaikan tunggakan pajaknya sampai November 2023, maka akan buat surat kuasa khusus dan akan diserahkan penagihannya melalui Kejaksaan Negeri Kendari,” ujar Muhammad Azhar.
Saat dikonfirmasi, Penanggungjawab SPBU Saranani, La Ode Hanura mengatakan, jika tunggakan PBB yang mencapai Rp 1 miliar itu dinilai terlalu berlebihan. Padahal kata dia, untuk SPBU Saranani hanya menunggak selama 4 tahun dengan jumlah Rp 82.938.798.
"Itu untuk SPBU Saranani saja, saya tidak tau kalau di SPBU Rabam," kata Hanura saat dikonfirmasi via WhatsAap. (B)
Penulis: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS