Ombudsman Sidak Proses PPDB Sekolah Favorit di Medan, Temukan Kejanggalan Suket

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 26 Juni 2023
0 dilihat
Ombudsman Sidak Proses PPDB Sekolah Favorit di Medan, Temukan Kejanggalan Suket
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar (tengah) ketika bertemu dengan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Panitia PPDB. Foto: Dokumentasi tim Ombudsman

" Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak), terkait penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2023/2024 di Kota Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak), terkait penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2023/2024 di Kota Medan.

Sidak langsung dilakukan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar bersama asistennya Edward Silaban ke SMA Negeri 1 Medan di Jalan Teuku Cik Ditiro, Medan Senin (26/6/2023) siang.

Saat berada di SMA Negeri 1 Medan, Abyadi Siregar dan asisten diterima oleh Kepala Sekolah, Elfi Sahara dan sejumlah guru. Mereka langsung menuju ruang IT untuk melihat data dan sistem penyelenggaraan PPDB di sekolah itu.

Baca Juga: Terduga 140 Penjahat Meresahkan Ditangkap Polrestabes Medan Tempo Dua Bulan

"Kami ke sini untuk melakukan cek laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman, yang diduga ada kejanggalan dalam penyelenggaraan PPDB, terutama dalam penggunaan surat keterangan (suket) domisili untuk masuk melalui jalur zonasi," ujar Abyadi usai sidak.

Pengakuan Abyadi, dari hasil sidak yang dilakukan, ditemukan sejumlah peserta PPDB yang menggunakan suket tidak sesuai ketentuan untuk bisa masuk ke SMAN 1 Medan melalui jalur zonasi.

"Ketentuannya sesuai petunjuk dan teknis (juknis) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sumatera Utara harus pakai Kartu Keluarga (KK) dan alamat dalam KK itu harus berada dalam zonasi. Sedangkan bila di luar zonasi tidak bisa diterima," ungkap Abyadi.

Akan tetapi, ada peserta PPDB yang di luar zonasi, agar bisa masuk ke sekolah favoritnya, kemudian menumpang KK atau membuat KK baru di daerah yang masuk dalam zonasi.

"Inilah yang banyak terjadi. Meski dibenarkan menumpang KK pada anggota keluarga lain atau membuat KK baru, tapi harus sesuai ketentuan, minimal sudah 1 tahun domisilinya dan itu dibuktikan dengan suket dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan kalau peserta PPDB yang menumpang KK atau KK baru, sudah berdomisili di alamat yang tertera lebih dari 1 tahun," tuturnya.

Namun, suket yang digunakan tidak sesuai ketentuan. Di antaranya KK yang ditumpangi peserta PPDB diduga bukan keluarganya.

"Itu karena baik agama maupun suku peserta PPDB berbeda dengan pemilik KK yang ditumpangi, ditambah lagi dengan suketnya yang tak sesuai, sehingga kuat dugaan ada permainan dalam penerbitan KK dimaksud," tambah Abyadi.

Atas temuan itu, Ombudsman Sumatera Utara meminta agar kepala sekolah melakukan verifikasi faktual terhadap peserta PPDB yang menjadi temuan itu.

Kemudian, Ombudsman melakukan koordinasi dengan Ketua Panitia PPDB, Basir Hasibuan dan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Murdianto, agar dapat melakukan verifikasi ulang, terutama terkait penggunaan suket yang diduga tidak sesuai ketentuan.

"Ini demi keadilan bagi peserta PPDB yang memenuhi syarat zonasi, tapi tidak mendapat haknya. Verifikasi ulang harus dilakukan panitia, peserta PPDB yang tak sesuai ketentuan harus diverifikasi kembali, meski sebelumnya dinyatakan lulus oleh pihak sekolah," terangnya.

Baca Juga: Video: Hak Dua Nakes di RS Bina Kasih Medan Diduga Tak Diberikan Selama Berdinas

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Murdianto menyampaikan, terima kasih kepada Ombudsman karena telah menyampaikan temuan dan laporan masyarakat.

"Kami berterima kasih atas informasi ini dan akan kami tindak lanjuti,. Kami juga akan menyampaikan hal ini kepada Pak Kadis," terangnya.

Sedangkan Ketua Panitia PPDB Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Basir Hasibuan mengatakan, panitia tetap akan melakukan verifikasi ulang atas penyelenggaraan PPDB di setiap sekolah.

"Jadi, data hasil temuan Ombudsman akan menjadi prioritas untuk diverifikasi. Jika dari verifikasi itu ada yang tak sesuai ketentuan, kita akan ambil langkah. Nanti akan kami tindaklanjuti informasi dan temuan dari ombudsman ini," terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga