Dua WNA Malaysia Ditahan di Kota Baubau Gegara Melebihi Izin Tinggal
Elfinasari, telisik indonesia
Kamis, 11 Mei 2023
0 dilihat
Dua WNA Malaysia ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau karena melebihi izin tinggal. Foto: Elfinasari/Telisik
" Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang merupakan seorang Ibu berinisial S (31) dan anaknya MAB (2) diamankan akibat melebihi izin tinggal atau over stay di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara "
BAUBAU, TELISIK.ID - Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang merupakan seorang Ibu berinisial S (31) dan anaknya MAB (2) diamankan akibat melebihi izin tinggal atau over stay di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Kepala Kantor Imigrasi Kota Baubau, Teguh Santoso mengatakan, pada 26 April 2023 tim Inteldakim mendapatkan informasi tentang keberadaan orang asing di Kecamatan Talaga Raya, yang diduga telah melebihi masa izin tinggal di Indonesia
Berdasarkan informasi tersebut, tim Inteldakim yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Prasetya Wiratama Jaladri Sakti, menuju Kecamatan Talaga Raya untuk melakukan kegiatan intelijen atas laporan tersebut.
Baca Juga: Antisipasi Bencana di Kota Baubau Melalui Jitu Pasna
“Tim tiba di Kecamatan Talaga Raya kemudian mengumpulkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya, Kamis (11/5/2023).
Pada 27 April 2023, tim Inteldakim kemudian berkoordinasi dengan pemerintah terkait informasi keberadaan orang asing. Dari pengumpulan informasi, tim kemudian menemukan dua WNA dimaksud. Keduanya memegang paspor Malaysia.
Setelah pemeriksaan dokumen keimigrasian, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival pada 28 Februari 2023, dengan masa berlaku selama 30 hari. Selanjutnya tim memerintahkan kedua WNA untuk menghadap ke Kantor Imigrasi Baubau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Teguh menambahkan, pada 28 April 2023, petugas Imigrasi kemudian melakukan proses pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bahwa Visa on Arrival yang digunakan telah habis masa berlakunya sejak 29 Maret 2023 dan sudah harus kembali ke Malaysia.
Menurut Analisis Keimigrasian Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Alwan, kedua WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Baubau dan untuk tindakan selanjutnya menunggu pemulangan sesuai jadwal yaitu pada Senin, 15 Mei 2023 karena menunggu yang bersangkutan untuk bisa menyediakan tiket pulangnya setelah hubungi suaminya di Malaysia yang kemungkinan besar bisa beli tiket di jadwal tersebut.
Baca Juga: Belasan Peserta STQH Kota Baubau Ikut Trening Center Siap Tanding Tingkat Provinsi
WNA yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya denda melebihi izin tinggal di Indonesia kurang dari 60 hari, sehingga kedua pelaku tersebut melanggar pasal 78 ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Denda over stay itu sebesar Rp 1 juta, karena belum sampai 60 hari yang bersangkutan tidak mampu membayar denda maka dikenakan pendeportasian sekaligus penangkalan," tuturnya.
Menurut keterangan SH (31) selama di Indonesia ia bertemu orang tuanya dan bersilahturahmi dengan keluarga dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS