Dugaan Ijazah Palsu, Razman Arif Nasution Mangkir 2 Kali Panggilan Polisi
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 14 September 2022
0 dilihat
Kantor Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, tempat diprosesnya perkara Razman Arif Nasution dan Syamsul Chaniago. Foto: Reza Fahlefy/Telisik.
" Razman Arif Nasution pengacara yang dilaporkan terkait dugaan ijazah palsu enggan menghadiri undangan klarifikasi yang dijadwalkan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara "
MEDAN, TELISIK.ID - Razman Arif Nasution pengacara yang dilaporkan terkait dugaan ijazah palsu enggan menghadiri undangan klarifikasi yang dijadwalkan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
Pelapor Razman Arif Nasution, bernama Syamsul Chaniago mengaku, kecewa dengan prilaku Razman yang mangkir sebanyak dua kali dari jadwal yang dilakukan oleh penyidik. Terkait dugaan ijazah sarjana hukum palsu miliknya.
"Jadi, penyidik sudah dua kali menjadwalkan pemanggilan terhadap Razman, tapi dia tidak hadir. Saya kecewa, seharusnya Razman kooperatif dengan hukum dan hadir ketika dijadwalkan pemeriksaan," kata Syamsul, kepada awak media, Rabu (14/9/2022).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Razman Arif Nasution Jumat 19 Agustus 2022 dan Jumat 9 September 2022. Namun, dia tidak kunjung datang.
"Jadi, kedepannya Razman jangan mangkir lagi ketika dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik," tuturnya.
Mengenai Razman bermohon kepada penyidik agar perkara dugaan ijazah palsu itu dilimpahkan ke Bareskrim. Syamsul mengaku, sudah menyurati penyidik agar perkara itu tetap ditangani Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Proses Tender Selesai, Pupuk Cair Siap Direalisasikan ke Gapoktan Konawe
"Saya percaya penyidik bisa menangani perkara ini. Saya juga sudah kirim surat ke Bareskrim dan tembusan ke Polda Sumatera Utara, agar kasus atau laporan saya terkuat dugaan ijazah palsu jangan dibawa ke Bareskrim atau ke Jakarta," terangnya.
Kanit Voice Control (VC), Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Sumatera Utara, Kompol Jamakita Purba membenarkan, perkara Razman Arif Nasution sedang berproses.
"Sedang berproses, terkait dengan adanya permohonan terlapor (Razman) agar kasus ini dipindahkan ke Bareskrim. Kami masih berkordinasi," ungkapnya.
Diakui Jamakita Purba, Razman sudah dua kali dilakukan pemanggilan atau undangan klarifikasi. Namun tidak hadir, penyidik akan menjadwalkan kembali.
"Belum pemanggilan, tapi undangan wawancara karena masih tahap penyelidikan. Laporan ini masih berproses," terangnya.
Terpisah, Razman Arif Nasution ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan ijazah palsu sudah ditarik ke Bareskrim Polri di Jakarta.
"Terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Syamsul terhadap saya, sudah saya minta untuk ditarik ke Bareskrim," ungkapnya.
Menurutnya, ada tiga laporan serupa dan berada di Polda yang berbeda diantaranya Polda Sumatera Utara, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Renovasi Pasar Rakyat Inowa, Disperindagkop Harap Roda Perekonomian Meningkat
"Syamsul membuat laporan di Mapolda Sumatera Utara, Evi di Polda Metro Jaya dan Richard di Bareskrim dan ada juga di Polres Jakarta Selatan. Jadi semua laporan itu dijadikan satu. Jadi karena pokok perkara kan satu, ngapai saya harus bolak-balik. Jadi surat permohonan dari Mabes Polri ke Polda Sumatera Utara sudah ada," ucapnya.
Diakui Razman, ditariknya laporan itu ke Bareskrim bukan untuk kepentingan apapun. Karena pokok laporan itu satu rangkaian.
"Iya, bukan untuk apa-apa, karena untuk menjelaskan satu rangkaian peristiwa saja. Ngapain juga harus bolak-balik. Jadi walaupun mereka melapor kesana-kesini, satu rangkaian. Beda kasus dengan undang undang ITE yang saya laporkan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Syamsul Chaniago melaporkan Razman Arif Nasution atas dugaan ijazah palsu, laporannya sesuai dengan nomor STTLP/B/1300/VII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juli 2022. Pria ini adalah mantan klien dari Razman Arif Nasution. Namun, akhirnya dia diduga menjadi korban penipuan. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin