Mantan Napi Tewas Dikeroyok, Polisi Amankan 8 Pelaku
Berto Davids, telisik indonesia
Kamis, 18 November 2021
0 dilihat
Ilustarasi Napi. Foto: Repro detik.com
" Mantan Nara Pidana (Napi) bernama Apner Tanau (42) di Kabupaten Kupang, Provinsi NTT tewas dikeroyok oleh 8 orang warga Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat belum lama ini "
KUPANG, TELISIK.ID - Mantan Nara Pidana (Napi) bernama Apner Tanau (42) di Kabupaten Kupang, Provinsi NTT tewas dikeroyok oleh 8 orang warga Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat belum lama ini.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang pun akhirnya mengamankan 8 orang pelaku tersebut.
Selain mengamankan 8 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti tiga pucuk senapan angin, parang dan batu yang diduga dipakai para pelaku menganiaya dan mengeroyok korban hingga tewas.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, para pelaku sudah diamankan di Polres Kupang untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Bos Tambang di Sultra, Amran Tak Penuhi Panggilan KPK
“Kita amankan delapan pelaku untuk diperiksa intensif. Kita dalami peran masing-masing dan selanjutnya kita tentukan status mereka,” kata Kapolres, Kamis (18/11/2021).
Kedelapan terduga pelaku yang diamankan polisi masing-masing YT (34), SS (59), YT (40), FP (29), UP (75), BT (67), YA (40) dan ST (44).
Mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao ini mengaku kalau para terduga pelaku sangat kooperatif menuntaskan pemeriksaan kasus ini.
“Kita dalami apakah berkas kasusnya kita split tergantung peran dari masing-masing (terduga pelaku),” tambahnya.
Dari delapan terduga pelaku yang diamankan ini, terdapat satu terduga pelaku yang dipukul korban hingga mengalami patah tulang rusuk.
Kepada para pelaku, polisi menjerat mereka dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHP.
“Kita jerat dengan pasal ini sambil kita dalami lagi,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengakui perbuatannya.
“Ada yang memukul korban dengan batu dan tangan, ada pula yang dengan parang. Ada juga pelaku yang menembak korban dengan senjata angin,” ujar Dia.
Beberapa pelaku juga mengaku menganiaya dan mengeroyok korban karena terancam dan membela diri karena korban mengamuk dan menebas mereka dengan parang.
Baca Juga: Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Pelakunya ART Rugi hingga Rp 17 Miliar
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Wahyu Agha Ari Septyan menambahkan, masalah tersebut berawal dari korban mengejar seorang warga bernama Akolina Sole Paut sehingga Akolina minta perlindungan.
Korban mengejar dengan kayu dan batu. Setelah itu korban kembali lagi ke rumah mengambil parang dan menyerang para pelaku sehingga para pelaku mengejar, melempari dan menembak korban. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Fitrah Nugraha