Dugaan Penyerobotan Lahan di Kendari, Pemilik Setahun Cari Keadilan

Kardin, telisik indonesia
Jumat, 11 Maret 2022
0 dilihat
Dugaan Penyerobotan Lahan di Kendari, Pemilik Setahun Cari Keadilan
Pemilik lahan, Frans (kanan) saat menunjukan lokasi lahan didampingi kuasa hukum, Jumrin Haba (kiri). Foto: Kardin/Telisik

" Kejaksaan memberikan petunjuk untuk dilakukan pengembalian batas dan pemasangan police line di area lahan berperkara "

KENDARI, TELISIK.ID - Setahun berjalan, Frans seorang warga Kota Kendari, Provinisi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencari keadilan atas hak tanah miliknya yang diduga diserobot.

Lahannya yang seluas 400 m2 berada di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari (Samping UD Maju Yamaha), diduga diserobot oleh Nur Alamsyah dan saat ini lahan ini telah didirikan sebuah bangunan.

Kasus ini telah dilaporkan korban ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada 21 Mei 2021 lalu. Starus Nur Alamsyah dalam perkara ini sudah menjadi tersangka.

Menurut Frans, saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Hanya pihak Kejati menyatakan berkas perkara dinyatakan belum lengkap alias P19.

Karena belum lengkap, kejaksaan memberikan petunjuk untuk dilakukan pengembalian batas dan pemasangan police line di area lahan berperkara.

"Menyangkut pengembalian batas, penyidik Polda sudah melayangkan surat permintaan sebanyak tiga kali kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari," katanya baru-baru ini.

Meski sudah surati sebanyak tiga kali, namun pihak BPN Kendari hingga kini belum juga melakukan pengembalian batas objek tanah yang bersengketa.

Garis merah, menunjukan bangunan Nur Alamsyah memasuki lahan Frans. Foto: Ist

 

Alasan BPN Kendari, sebut Frans bahwa Warkanya dinyatakan hilang atau tidak ditemukan. Dijelaskannya Warka adalah kumpulan dokumen yang memuat data fisik dan data yuridis.

Baca Juga: Hearing Kasus Tambang di Konkep Berlangsung Ricuh

Data yuridis adalah siapa pemegang hak atas tanah, data fisik adalah yang memuat keterangan mengenai luas tanah, posisi tanah, batas-batas tanah dan lokasi tanah. Atas dasar Warkah tersebut, BPN mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.

Kemudian lanjut dia, sebelumnya BPN telah melakukan rekonstruksi batas terhadap objek lahan bersengketa itu. Saat itu hadir pihak pelapor, terlapor (Nur Alamsyah) dan pihak kepolisian.

Hasil rekonstruksi BPN Kendari pun mengambarkan secara jelas bahwa Nur Alamsyah mendirikan sebuah bangunan melewati batas lahannya atau masuk di dalam lahan milik Frans.

Hanya BPN tidak berani memberikan keterangan secara spesifik terhadap hasil rekonstruksi batas, jika Frans sebagian lahannya diserobot oleh Nur Alamsyah.

"Sudah tiga kali Polda menyurat terkait pengembalian batas sejak 31 Januari 2022 sudah hampir dua bulan, sudah dua kali pula pergantian Dirkrimum, tapi belum ada juga jawaban. Alasannya tidak ada Warka," bebernya.

Gambar yang diarsir merah (Hasil rekonstruksi batas BPN Kendari) adalah lahan milik Frans. Foto: Ist

 

"Kemudian alasan lainnya sudah pernah dilakukan rekonstruksi batas. Tapi dalam hasil rekonstruksi itu BPN tidak menyatakan demi hukum (Pro Justitia) bawah betul tanah yang diserobot adalah milik saya. Padahal saya memiliki sertifikat sah dari BPN," sambung Frans.

Yang menjadi pertanyaan lagi, lanjut Frans mengapa di aplikasi BPN "Sentuh Tanahku", hanya lahan miliknya yang tidak terplot. Sementara tiga bidang tanah lainnya, termasuk lahan Nur Alamsyah sudah terplot.

"Ada apa sebenarnya? Apakah dengan tidak adanya Warka, begitu mudahnya orang mau merampok tanah orang. Padahal nyata-nyata kita memiliki sertifikat," ungkapnya.

Dengan kasusnya ini, ia pun menduga ada kerjasama secara terstruktur baik dari pihak BPN maupun penyerobot, yang sengaja merebut lahan miliknya secara terang-terangan.

Sebab kata dia, BPN sendiri tidak berani mengeluarkan keterangan, jika benar lahan miliknya diserobot. Padahal BPN sudah sangat jelas menunjuk batas-batasnya setelah dilakukan rekonstruksi batas.

Gambar detail potongan sertifikat asli yang disandingkan. Foto: Ist

 

"Semua keputusan ada di BPN, saya datang untuk memastikan tanah saya dengan sertifikat yang saya miliki. Tapi kok BPN tidak kooperatif dalam menyikapi kasus ini. Kinerja BPN perlu dipertanyakan," jelas dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Frans, Jumrin Haba menerangkan, alasan BPN tak melakukan pengembalian batas karena hilangnya Warka itu tidak masuk akal.

Pasalnya, sertifikat kliennya Frans (Hansen Tiendry Suardi) terbit pada 2009 lalu. Sementara Nur Alamsyah sertifikatnya (Belum balik nama masih atas nama Muhamad Alim) terbit tahun 1994 atau 28 tahun silam.

"Sangat tidak masuk akal, karena buku tanah tidak bisa hilang, jika hilang pasti Warka ikut hilang itu betul. Tapi saya yakin itu tidak benar jika dikatakan hilang," ucapnya.

Lebih lanjut, Jumrin Haba menjelaskan, dalam rekonstruksi batas yang dilakukan BPN sudah sangat jelas bahwa bangunan Nur Alamsyah memasuki lahan kliennya.

Garis kuning adalah gambar hasil penunjukan Nur Alamsyah. Yang dipertanyaan Frans, apakah sama, gambar sertifikat Nur Alamsyah dan hasil penunujkan batas yang ditunjuk oleh Nur Alamsyah, dan BPN menerima hasil penunjukan Nur Alamsyah. Foto: Ist

 

Hanya anehnya, BPN sendiri tidak berani mengatakan dalam surat keterangan hasil rekonstruksi batas, Nur Alamsyah memasuki lahan Frans.

Katanya, alasan BPN nanti dipersidangan, karena mereka sebagai ahli, baru bisa dijelaskan. Namun mengapa harus menuggu di ketika sidang.

Harusnya dalam rekonstruksi batas, BPN menerangkan, tidak perlu menunggu di persidangan. Kecuali sertifikat kliennya tumpah tindih.

"Harusnya di hasil rekonstruksi ini sudah jelas, karena ini yang mau dijadikan barang bukti," imbuh dia.

Gambar sertifikat milik Nur Alamsyah (Belum balik nama masih atas nama Muhamad Alim). Foto: Ist

 

Di sisi lain dia juga menyoroti kurang maksimalnya penyidik menangani kasus dugaan penyerobotan lahan. Penyidik itu memiliki wewenang cukup besar dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Aliansi Lembaga Unsultra Gelar Aksi, Tolak PT GKP Beroperasi di Konkep

Dalam Undang-Undang, penyidik itu dapat mengambil keterangan, potret dan menahan. Hanya penyidik tidak memaksimalkan itu.

Padahal jika penyidik dipersulit dalam menjalankan tugas, mereka punya kewenangan untuk menahan orang yang dengan sengaja memperhambat proses hukum.

"Jadi bila ada oknum BPN yang sengaja memperhambat, bisa dijadikan tersangka. Itu kalau berani," tegasnya.

Oleh karena itu, demi keadilan yang setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkannya, maka ia meminta kepada penyidik agar mempolice line lokasi sengketa, sampai benar-benar ada keputusan inkrah dari pengadilan.

Selain itu, ia mendesak BPN Kendari agar segera melaksanakan pengembalian batas sesuai petunjuk Kejati Sultra. Tidak ada alasan lagi BPN untuk tidak mengikuti perintah Kejati.

"Klien saya memilih SHM sah dari BPN. Maka dari itu kita mendesak BPN segera melakukan pengembalian batas," tukasnya. (B)

Reporter: Kardin

Baca Juga