KENDARI, TELISIK.ID - Setahun berjalan, Frans seorang warga Kota Kendari, Provinisi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencari keadilan atas hak tanah miliknya yang diduga diserobot.
Lahannya yang seluas 400 m2 berada di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari (Samping UD Maju Yamaha), diduga diserobot oleh Nur Alamsyah dan saat ini lahan ini telah didirikan sebuah bangunan.
Kasus ini telah dilaporkan korban ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada 21 Mei 2021 lalu. Starus Nur Alamsyah dalam perkara ini sudah menjadi tersangka.
Menurut Frans, saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Hanya pihak Kejati menyatakan berkas perkara dinyatakan belum lengkap alias P19.
Karena belum lengkap, kejaksaan memberikan petunjuk untuk dilakukan pengembalian batas dan pemasangan police line di area lahan berperkara.
