Rampok Gudang Gunakan Sajam, Dua Pemuda Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Andi May, telisik indonesia
Selasa, 05 April 2022
0 dilihat
Rampok Gudang Gunakan Sajam, Dua Pemuda Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Kedua pelaku bersama senjata tajam pelaku berhasil diamankan personil Polsek Baruga usai merampok sebuah gudang di Kendari, Foto: Andi May/Telisik

" Tiga pemuda membawa senjata tajam merampok gudang milik Sunardianto (56), di jalan Wayong, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) "

KENDARI, TELISIK.ID - Tiga pemuda membawa senjata tajam merampok gudang milik Sunardianto (56), di jalan Wayong, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/3/2022) sekira pukul 01.40 Wita.

Kedua pelaku tersebut berinisial MF (29) dan HD (19), berhasil ditangkap personil Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, sedangkan satu orang berinisial E masih dalam pengejaran.

Kapolsek Baruga, AKP Umar mengatakan, ketiga pelaku menggunakan mobil berwarna yang dirental oleh para pelaku.

"Ketiga pelaku menggunakan mobil berwarna merah saat merampok di gudang tersebut," ujar Umar, Selasa (5/4/2022).

Ia juga mengatakan, para pelaku terekam CCTV saat mengambil barang-barang curian.

Baca Juga: Bacok Tangan Lawan dengan Golok Saat Tawuran, ABG di Surabaya Diamankan Polisi

"Para juga menggunakan senjata tajam berupa dua bilah parang dan sebuah busur," terangnya.

Para pelaku juga mengambil mesin diesel, dua mesin bor tangan, dan satu mesin las.

"Sebuah pemotong besi, mesin pencuci kendaraan, mesin sekap kayu, dan meja somel," jelasnya.

Ia juga menuturkan, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20 juta.

Baca Juga: Remaja Sedang Ngamar di Bulan Puasa Terjaring Razia Polres Konawe

"Para pelaku juga sempat menjual beberapa alat dengan keuntungan Rp 900 ribu," pungkasnya.

Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo. pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan atau pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga