Edarkan Sabu untuk Uang Panai, Pemuda di Muna Batal Kawin
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 18 Mei 2022
0 dilihat
Wakapolres Muna, Kompol Anggi Siaahan bersama Kasat Narkoba, Iptu Junaedi memperlihatkan tiga tersangka pengedar narkoba. Foto: Sunaryo/Telisik
" Tersangka mengaku menjalankan bisnis haram itu karena desakan ekomoni. Hasil penjualan, rencananya akan digunakan sebagai uang panai "
MUNA, TELISIK.ID - Impian ID (28) untuk mempersunting wanita pujaan hatinya harus kandas di tengah jalan. 10 hari menjelang hari perkawinannya, pemuda itu harus berurusan dengan aparat kepolisian.
ID ditangkap karena mengendarkan narkotika jenis sabu, pada 6 Mei 2022 sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Abdul Kudus, Kecamatan Katobu.
Dalam mengedarkan barang haram tersebut, ID tidak sendiri. Ia bersama dua rekannnya yakni, AL (23) dan AS (22) yang ikut tertangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muna.
"Iya benar, satu dari tiga tersangka, rencananya sebelum ditangkap akan melangsungkan pernikahan pada 16 Mei," kata Wakapolres Muna, Kompol Anggi Siahaan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Junaedi, Rabu (18/5/2022).
Menurut Anggi, pengungkapan peredaran narkoba golongan I itu berkat laporan masyarakat yang resah dengan sikap tersangka AS. Di mana, AS kerap melakukan transaksi sabu. Tim lidik kemudian melakukan pengintai terhadap AS yang mengendarai sepeda motor dari Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Batalaiworu menuju Jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu dan di Jalan Abdul Kudus.
"Tersangka AS singgah di salah satu rumah di Jalan Abdul Kudus, anggota kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan tiga orang tersangka dalam sebuah kamar beserta barang bukti (BB) diduga sabu," terangnya.
Baca Juga: 250 Personel Polresta Kendari Disiagakan Tiap Hari, Siap Kawal Warga Pulang Kerja Malam
Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan BB berupa 60 sachet diduga sabu seberat 18,51 gram, satu buah bong, sendok takar, tiga buah korek gas, 8 sachet kosong, dua buah HP, uang tunai Rp 200 ribu dan pireks. Peran ketiga tersangka sebagai tukang tempel.
"Ketiganya diarahkan seseorang yang sementara dalam proses lidik untuk mengambil sabu di suatu tempat dan mengedarkan melalui sistim tempel," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 132 ayat 1 tentang bersama-sama melakukan pemufakatan jahat subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Buser 77 Amankan Remaja Bawa Busur dan Sejata Tajam di Penginapan
Sementara itu, tersangka ID mengaku menjalankan bisnis haram itu karena desakan ekomoni. Hasil penjualan, rencananya akan digunakan sebagai uang panai. Karena, sudah tertangkap, ID pun terpaksa merelakan batal menikahi gadis pujaannya.
"Undangan belum sempat disebar. Saya belum tahu, apakah lanjut nikah atau batal. Orang tua sementara urus," tukasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali