Eks Pasien COVID-19 di PHK Tanpa Pesangon

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 29 Mei 2020
0 dilihat
Eks Pasien COVID-19 di PHK Tanpa Pesangon
Yohanes Matrutty istri dan anaknya. Foto : Ist.

" Saya di PHK sejak 1 Mei 2020 tanpa pesangon, hanya gaji bulan April sebesar Rp 1 juta yang diberikan. "

MUNA, TELISIK.ID - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah yang dialami Yohanes Matrutty, eks pasien COVID-19.

Pria yang kerap disapa Ony itu harus kehilangan pekerjaan selama sebulan menjalani isolasi di Rumah Sakit (RS) Raha. Ony yang bekerja sebagai security di SPBU PT Silfianda Energy di PHK tanpa pesangon sepeser pun.  

"Saya di PHK sejak 1 Mei 2020 tanpa pesangon, hanya gaji bulan April sebesar Rp 1 juta yang diberikan," kata Ony.

Ia sempat mengklarifikasi pada perusahaan tempatnya bekerja. Alasan perusahaan memecatnya, karena terpapar virus COVID dan tidak menjalankan tugas selama sebulan.  

Baca juga: Sekolah Saat Pendemi, Antara Pendidikan dan Kesehatan

"Saya sudah komunikasi, tapi tidak ada kebijakan dari perusahaan. Saya dinyatakan sudah dipecat," ungkapnya.

Kini, ayah satu anak itu hanya bisa pasrah merenungi nasibnya. Ia tak tahu harus mengadu kemana. Ia hanya berharap pemerintah maupun tim Satgas COVID bisa memberikanya solusi.

Ony bekerja pada SPBU yang terletak di Jalan Abdul Kudus itu sejak Agustus 2019 lalu sebagai security. Gajinya sebulan sebesar Rp 1 juta. Terakhir dia masuk kerja sebelum dinyatakan positif COVID pada 19 April lalu. Setelah itu, Ia menjalani isolasi hingga 23 Mei.  

Reporter : Naryo

Editor: Sumarlin

Baca Juga