Eksekusi Lahan Eks PGSD Tunggu Putusan Serta Merta
Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 05 Mei 2020
0 dilihat
Lahan eks PGSD yang menjadi obyek sengketa. Foto: Dul/Telisik
" Sidang gugatan serta merta sudah berlangsung beberapa kali. Kemungkinan minggu depan sudah ada putusanya. "
KENDARI, TELISIK.ID - Upaya pengosongan lahan eks PGSD terus dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai pihak penggugat.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sultra, Ali Akbar, mengatakan, guna menghindari benturan antara masyarakat serta pihak Satpol PP, Pemprov Sultra memilih menggunakan jalur hukum dengan mengajukan gugatan serta merta ke pengadilan.
“Sidang gugatan serta merta sudah berlangsung beberapa kali. Kemungkinan minggu depan sudah ada putusanya,” beber Ali Akbar kepada awak media, Selasa (05/05/2020).
Menurut Ali Akbar, jika sudah ada putusan pengadilan, maka pihak Pemprov, dalam ini sebagai penggugat, tidak akan turun ke lokasi melakukan pengosongan. Pasalnya, kewenangan pengosongan menjadi domain pengadilan.
Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pengadilan.
Baca juga: Penyanyi Campursari Didi Kempot Meninggal Dunia
“Jadi kita tunggu saja. Nanti juru sita pengadilan yang akan melakukan eksekusi,” jelasnya.
Alas hak, sebagai alat bukti yang dimiliki Pemprov atas kepemilikan tanah tersebut, kata mantan Pj Bupati Buton Tengah ini, telah mendapat pengakuan secara yuridis.
Gugatan yang dilakukan oleh keluarga Ambo Dalle atas lahan tersebut telah ditolak oleh pengadilan. Berdasarkan hal tersebut, Pemprov optimis gugatan pengosongan lahan itu akan berjalan mulus.
Namun demikian, pemerintah provinsi tetap membuka ruang bagi warga yang ingin memanfaatkan lahan tersebut. Hanya saja, harus sesuai prosedur.
“Selagi pemerintah belum memanfaatkan aset itu, warga yang beraktivitas di kawasan PGSD bisa bermohon. Yang penting mereka tidak keberatan untuk pindah atau melepaskan jika lahan itu akan digunakan Pemprov,” ujarnya.
Reporter: Dul
Editor: Rani