Eksepsi Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Tidak Cermat

R. Anugrah, telisik indonesia
Senin, 02 Juni 2025
0 dilihat
Eksepsi Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Tidak Cermat
Mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, saat turun dari mobil tahanan dan saat sidang pembacaan eksepsi di PN Kendari, Senin (2/6/2025). Foto: R Anugrah/Telisik

" Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin (2/6/2025).

Nahwa Umar melalui kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Nahwa Umar yang berlangsung sekitar pukul 11.30 Wita.

Baca Juga: Calon Mahasiswa UHO Lulus SNBT 2025 Segera Registrasi Ulang, Ini Syarat dan Jadwalnya

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat, dan kabur. Mereka menyebut dakwaan gagal menguraikan secara rinci keterlibatan Nahwa Umar dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan.

“Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dan tidak menyebutkan secara detail adanya unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melawan hukum) dari terdakwa. Sehingga dakwaan tidak jelas, kabur atau obscuur libel,” tegas salah satu kuasa hukum dalam persidangan.

Tim hukum juga menilai bahwa dakwaan tidak disusun sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, karena tidak mencantumkan uraian perbuatan secara lengkap dan sistematis.

Selain itu, mereka menilai JPU tidak memiliki bukti otentik yang cukup sebagai dasar dakwaan.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela yang menyatakan dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, oleh karna itu dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, karena dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Asnadi yang hadir dalam persidangan mengatakan akan menjawab eksepsi terdakwa pada sidang selanjutnya.

Baca Juga: Jembatan Teluk Kendari Belum Safety, DPRD: Itu Murni Fasilitas Jalan Bukan Tempat Nongkrong

"Kami akan jawab pada sidang selanjutnya, hari Rabu," ujar Asnadi usai mengikuti sidang.

Diketahui, Nahwa Umar didakwa dalam perkara dengan nomor registrasi 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi. Ia disebut jaksa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran di Sekretariat Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Dalam sidang perdana, JPU mendakwa Nahwa Umar telah merealisasikan anggaran dan membuat laporan pertanggungjawaban belanja rutin yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk menggunakan nota/kuitansi fiktif atau dipalsukan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp444.528.314. (B)

Penulis: R Anugrah

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga