Eksepsi Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditolak Majelis Hakim

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Rabu, 11 Oktober 2023
0 dilihat
Eksepsi Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditolak Majelis Hakim
Terdakwa Sulkarnain Kadir saat menunggu jalannya persidangan. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

" Eksepsi dari kuasa hukum Sulkarnain ditolak oleh majelis hakim dalam sidang putusan sela yang berlangsung Rabu (11/10/2023) "

KENDARI, TELISIK.ID - Persidangan kasus suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi, terus bergulir dengan terdakwa mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Sulkarnain Kadir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irham, telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan subsider pasal 11 UU No 31 Tahun 2003.

Dalam dakwaannya, Sulkarnain diduga telah melakukan tindak korupsi berupa pemaksaan dan pemerasaan terhadap pihak MUI terkait perizinan gerai di Kota Kendari.

Namun, dalam eksepsi pihak kuasa hukum Sulkarnain, Ridwan Zainal, menilai dakwaan yang disampaikan oleh JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Hal tersebut disampaikan oleh Ridwan Zainal berserta beberapa poin yang mendukung pernyataannya.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Sakit di Rutan, Diberi Izin Berobat

"Kami menilai bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap karena beberapa poin," ujar Ridwan Zainal dalam sidang lanjutan kasus ini, Rabu (11/10/2023), di pengadilan Tipidkor Kendari.

Di antara poin-poin tersebut seperti rangkaian proses Sulkarnain Kadir memaksa pihak MUI tidak diuraikan dengan jelas dalam surat dakwaan, kemudian perstiwa dakwaan tidak sesuai dengan fakta penyidikan, serta alat bukti yang digunakan tidak pernah disita dan masih menggunakan alat bukti yang sama dengan kasus Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala.

Baca Juga: Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Naik Status jadi Terdakwa Kasus Gratifikasi Alfamidi

Sementara itu, segala eksepsi dari kuasa hukum Sulkarnain ditolak oleh majelis hakim dalam sidang putusan sela yang berlangsung pada Rabu (11/10/2023). Sebagaimana disampaikan oleh Hakim Ketua, Nursina.

"Eksepsi tidak diterima dengan alasan segala putusan nantinya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim di proses perisidangan," jelasnya.

Sidang ini akan dilanjutkan pada Jumat (13/10/2023), yang akan memasuki tahap pernyataan saksi-saksi. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga