Emak-Emak Demo Kantor Polisi di Sumatera Utara Gegara Tangkap Dua Pemuda Tanpa Surat

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 20 September 2023
0 dilihat
Emak-Emak Demo Kantor Polisi di Sumatera Utara Gegara Tangkap Dua Pemuda Tanpa Surat
Belasan emak-emak ketika berdemontrasi di Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, menuntut agar dua orang yang ditangkap segera dilepaskan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Belasan emak-emak berdemontrasi di Markas Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara yang berada di Jalan Pertahanan, Desa Sigara Gara, Rabu (20/9/2023) siang "

MEDAN, TELISIK.ID - Belasan emak-emak berdemontrasi di Markas Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara yang berada di Jalan Pertahanan, Desa Sigara Gara, Rabu (20/9/2023) siang.

Tuntutan pendemo itu agar Polsek Patumbak melepaskan dua orang pemuda yang ditangkap tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu.

"Jadi, anak saya ditangkap tanpa adanya surat pemanggilan terlebih dahulu. Selain itu, tanpa adanya surat penangkapan dari Polsek Patumbak ini," kata seorang ibu rumah tangga berteriak.

Adapun dua orang yang ditangkap oleh Polsek Patumbak adalah Pronson Barus dan Adi Hasudungan Simatupang.

Baca Juga: Pangkalan Gas di Labuhanbatu Utara Sumatera Utara Digerebek, Polisi Diminta Periksa Pemilik

"Ditangkapnya dari rumah, Selasa 19 September 2023. Tapi surat penangkapan diantar mereka kepada keluarga baru tadi pagi (hari ini). Itu karena kami keberatan," kata warga.

Nurmin Boru Malau ibu dari Adi Hasudungan Simatupang Nurmin Boru Malau meminta agar polisi membebaskan anaknya.

"Bebaskan anak saya, anak saya itu tidak bersalah. Anak saya bukan mafia tanah," ucapnya.

Informasi yang muncul, keduanya ditangkap atas dugaan pengancaman terhadap RO dan kelompoknya. Padahal, RO yang datang ke kebun atau ladang jagung milik warga dengan menggunakan senjata tajam.

Atas ditangkapnya Adi Hasudungan Simatupang, ibunya merasa keberatan.

"Tanah atau ladang itu bukan punya RO, jadi kenapa RO dan kelompoknya datang ke ladang. Kami minta agar anak saya dilepaskan sekarang juga," terangnya.

Warga lainnya, Nulis Barus ketika diwawancarai awak media mengaku, RO dan kelompoknya melakukan pengancaman terhadap warga atau petani yang sedang beraktivitas di kebun di Desa Patumbak Kampung.

"Jadi, Pronson Barus itu adalah adik saya. Jadi, kamilah yang sebenarnya diancam mereka dengan senjata tajam. Tapi, mengapa adik saya pula yang ditangkap," herannya.

Baca Juga: Kasus Pencemaran Lingkungan di Simalungun Bergulir ke Polda Sumatera Utara

Pengakuannya, polisi awalnya menangkap Adi Hasudungan Simatupang pukul 15:00 WIB. Lalu dilakukan penangkapan terhadap Pronson sekira pukul 18:30 WIB.

"Sebenarnya yang membuat resah itu adalah pihak R. Saya juga merasa resah dengan adanya sosok RO itu. Kami minta lepaskan dua orang yang ditangkap itu," terangnya.

Terpisah, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago ketika dikonfirmasi membenarkan, keduanya telah ditangkap.

"Ditangkap karena adanya laporan pengancaman. Keduanya sudah ditahan," ucapnya.

Kapolsek mengaku, kasus itu tidak ada hubungannya dengan pertanahan. Hanya pengancaman.

"Jadi, kami akan melakukan mediasi kepada pihak pelapor dan terlapor," terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga