Empat Warga Bombana Kedapatan Transaksi Narkoba, Ditangkap di Tiga Lokasi Berbeda
Hir Abrianto, telisik indonesia
Jumat, 25 Juni 2021
0 dilihat
Ruang Kasat Resnarkoba Polres Bombana. Foto: Hir Abrianto/Telisik
" Satuan Resnarkoba Polres Bombana kembali melakukan penangkapan empat warga Bombana karena ketahuan menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. "
BOMBANA, TELISIK.ID - Satuan Resnarkoba Polres Bombana kembali melakukan penangkapan empat warga Bombana karena ketahuan menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana Iptu Muhammad Salman melalui Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, keempat warga tersebut dibekuk di lokasi berbeda. Penangkapan itu berawal dari laporan warga tentang adanya transaksi narkoba, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil observasi lapangan di Jalan Masjid Raya Kasipute, Selasa 22 Juni lalu sekitar pukul 23.00 malam, polisi menggerebek rumah yang dicurigai tempat melakukan transaksi narkoba.
"Di dalam rumah tersebut kami mendapati tersangka IEJ (25) dan Ad (30) yang berada di dalam kamar dengan barang bukti satu sachet serbuk kristal jenis sabu," ungkap Abdul Hakim, Jumat (25/6/2021).
Dari hasil pengembangan, kedua tersangka mengaku bahwa sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dari seseorang yang merupakan pemilik salon.
Baca juga: Tragis! Warga Muna Tewas Terpanggang di Rumahnya, Kepala Tinggal Tengkorak
Baca juga: Biadap! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Usia 9 Tahun
Tak ingin kehilangan target, anggota Sat Resnarkoba malam itu juga melakukan penggerebekan di sebuah salon yang beralamat di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia dan mendapati tiga sachet serbuk kristal narkotika jenis yang sama, bersama dengan J (37) pria kelahiran Langkema, Kabaena Selatan.
“Setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama HN (44) yang beralamat di Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan kasus, pada Rabu 23 Juni pukul 00.10 Wita kembali dilakukan penggerebekan ke rumah yang dikatakan J. Di sana ditemukan satu sachet serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram.
“Saudara E mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di salon berasal dari Kota Kendari. E juga mengaku bahwa dirinya diperintah untuk menjual ke saudara J,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bombana. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali