Meninggal, Calon Kades Terpilih di Kolut Bakal Diganti Pejabat Sementara

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 05 November 2019
0 dilihat
Meninggal, Calon Kades Terpilih di Kolut Bakal Diganti Pejabat Sementara
Sekdis PMD, Patahuddin dan Kabid Pemerintahan Desa, Usman. Foto: Istimewa

" Acuan kita Permendagri 112 di mana calon yang ditetapkan sudah final dan sudah mengikat sehingga tetap disertakan dalam pemungutan suara. "

KOALAK UTARA, TELISIK.ID - Bupati Kolaka Utara akan menunjuk pejabat sementara pengganti Kepala Desa Mattirobulu, Kecamatan Kodeoha, Kolaka Utara (Kolut), Almarhum H. Makmur yang menang pada pemilihan kepala desa pada 3 November 2019, meskipun telah meninggal dunia 7 hari sebelum pemilihan.

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolaka Utara, Patahuddin, Selasa (5/11/2019).

Menurutnya, penggantian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 tahun 2017 pasal 4a. Dimana, calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, calon terpilih dinyatakan gugur dan bupati/wali kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai Penjabat Kepala Desa. 

Selain itu, penjabat Kades melaksanakan tugas dan wewenang kades sampai dengan dilantiknya kades hasil pemilihan langsung secara serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Insyaallah, beberapa hari kedepan, panitia kabupaten akan melakukan pertemuan untuk menindak lanjuti hasil dari panitia desa Matirobulu untuk di laporkan ke Bupati," katanya.

Menurut Patahuddin, Makmur merupakan calon Kades Mattirobulu yang meninggal setelah penetapan cakades. Artinya, calon tersebut masih wajib untuk mengikuti perhelatan pemilihan Pilkades sampai selesai. 

Ditempat terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolut, Usman mengungkapkan jika Almarhum H. Makmur sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Mattiro Bulu bersamaan dua orang pesaingnya dan sudah masuk dalam tahapan pencetakan surat suara, sehingga diikutkan dalam pilkades serentak.

“Acuan kita Permendagri 112 di mana calon yang ditetapkan sudah final dan sudah mengikat sehingga tetap disertakan dalam pemungutan suara,” kata Usman.

Menurut Usman, ketentuan almarhum yang telah menjadi salah satu calon kemudian meninggal dunia, berhalangan tetap atau mundur dengan alasan yang dibenarkan maka bupati mengangkat penjabat kepala desa sementara. 

Adapun ketentuan tersebut yakni sampai terpilihnya kapala desa definitif. Sehingga tidak ada landasan hukumnya kalau peraih suara terbanyak kedua menggantikan posisi cakades terpilih yang meninggal tersebut.

Sekedar diketahui, Almarhum H. Makmur (Nomor urut 2) berhasil meraih suarah terbanyak dengan perolehan suara  yakni 187 suara, disusul, Baso Amang (Nomor urut 3) 143 suara dan Aminuddin (Nomor urut 1) 67 suara.

 

Reporter: Muh. Risal

Editor: Ibnu

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga