FPI Dibubarkan, Pemerintah Banjir Dukungan Ormas Jatim

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 01 Januari 2021
0 dilihat
FPI Dibubarkan, Pemerintah Banjir Dukungan Ormas Jatim
Sejumlah karangan bunga dukungan ormas di Jatim atas pembubaran FPI. Foto: Try Wahyudi/Telisik

" Apa yang dilakukan oleh FPI tersebut justru bisa merusak Bhinneka Tunggal Ika dan pluralisme di Indonesia. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Dukungan mengalir dari sejumlah ormas di Jawa Timur (Jatim) terhadap keputusan pemerintah untuk pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dan menyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Hal ini tampak di sejumlah lembaga instansi pemerintah, misalnya kantor DPRD Jatim, kantor gubernur hingga tugu pahlawan Surabaya terpampang karangan bunga dari sejumlah ormas di Jatim atas keputusan pemerintah tersebut.

Salah satu coordinator dari ormas Lembaga Aksi Bersama Rakyat Untuk Keadilan (LABRAK) Jatim, Daniel Datih mengatakan, selama ini aksi FPI di beberapa tempat di Indonesia salah satunya di Jatim sangat meresahkan.

“Mereka melakukan penutupan paksa tempat hiburan malam, sweeping bahkan menghujat yang merusak kerukunan beragama. Kami sepakat mendukung keputusan pemerintah membubarkannya,” jelas pria asal Kupang NTT ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (1/1/2021).

Daniel mengatakan, apa yang dilakukan oleh FPI selama bukan mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang cinta damai dan menghormati satu sama lain.

Baca juga: Tahun Baru Semangat Baru, Kerja Lebih Cepat

”Apa yang dilakukan oleh FPI tersebut justru bisa merusak Bhinneka Tunggal Ika dan pluralisme di Indonesia,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Daniel mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh FPI selama ini telah menabrak aturan hukum yang ada.

”Bukan tugasnya kok melakukan sweeping atau menutup hiburan malam. Itu tugas aparat penegak hukum. Kelihatannya mereka wewenangnya melebihi aparat penegak hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah melarang dan aka membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).

Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga