Fraksi PKB Desak Pemkab Ambil Kembali Wilayah Kolaka Utara yang Dicaplok Luwu Timur

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 09 April 2024
0 dilihat
Fraksi PKB Desak Pemkab Ambil Kembali Wilayah Kolaka Utara yang Dicaplok Luwu Timur
20 ribu wilayah Kabupaten Kolaka Utara masuk wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Foto: ist.

" Fraksi PKB DPRD Kolaka Utara mendesak Pemda mengambil kembali wilayah Kabupaten Kolaka Utara yang tahun lalu berpindah kepemilikan ke wilayah administratif Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kurang lebih 20 ribu hektare wilayah Kabupaten Kolaka Utara, tahun lalu berpindah kepemilikan ke wilayah administratif Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Penciutan wilayah Kabupaten Kolaka Utara oleh Kabupaten Luwu Timur, khususnya di Kecamatan Porehu dan Tolala, kembali mencuat setelah F-PKB mendesak Pemkab Kolaka Utara mengambil kembali wilayah tersebut.

Menurut Ketua Fraksi PKB, Muhammad Syair, penciutan wilayah Kolaka Utara di Kecamatan Porehu dan Tolala seluas 20.000 hektare ke wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sangat merugikan daerah.

Untuk itu, fraksinya mengingatkan pemerintah daerah melalui paripurna untuk melakukan perlawanan sehingga wilayah tersebut kembali masuk wilayah Kolaka Utara.

Baca Juga: Warga Kolaka Utara Dibolehkan Takbir Keliling dengan Syarat Lapor Polisi

"Penciutan wilayah tersebut sangat merugikan Kabupaten Kolaka Utara. karena itu, Pemda wajib melakukan langkah konkrit untuk mengambil kembali," terang Muhammad Syair, Selasa (9/4/2024) melalui WhatsApp.

Selain penciutan wilayah, Cay sapaan akrab Muhammad Syair juga mengkritik pemerintah daerah yang seolah-olah memberi ruang kepada para perusahaan pertambangan untuk menghidupkan kembali IUP yang sudah mati.

"Ya, Pemda harus melawan perusahaan pemilik IUP yang ingin menghidupkan IUP mati di Kolaka Utara melalui (PTUN), jangan seolah-olah memberi ruang," tegasnya.

Sekertaris F-PKB ini juga meminta pimpinan DPRD Kolaka Utara untuk menggelar rapat dengar pendapat atau rapat kerja terkait penerbitan izin pembangunan jeti atau terminal khusus (tersus) yang dilakukan Pemkab Kolaka Utara.

"Kami minta pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan perizinan apapun kecuali para Investor melibatkan BUMD di dalam kepemilikan saham," pinta Cay.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding mengungkapkan, penciutan batas wilayah di Kecamatan Porehu dan Tolala 20 hektare oleh Provinsi Sulawesi Selatan, tentu sangat merugikan daerah Sultra khususnya Kabupaten Kolaka Utara.

Baca Juga: Ini Penjelasan Setda Kolaka Utara Terkait Pencairan TPP ASN Tertunda

Meski demikian, batas wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara ini telah ditetapkan dengan Permendagri Nomor 111 Tahun 2018.

"Penetapan juga telah melalui beberapa tahapan pembahasan dan telah melahirkan kesepakatan antara Pemerintah Sulawesi Tenggara dengan Pemerintah Sulawesi Selatan sehingga terbit Permendagri tersebut," terangnya.

Jika merasa dirugikan, lanjutnya, kita dapat mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri agar penetapan batas wilayah tersebut ditinjau kembali dengan melampirkan bukti dukung yang akurat yang difasilitasi oleh Pemerintah Sulawesi Tenggara.

"Batas wilayah antar provinsi adalah kewenangan provinsi, dengan kata lain kita perlu melakukan langkah-langkah komunikasi dengan pihak kementerian agar wilayah tersebut dikembalikan kepada Kolaka Utara," (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga