Gagal Tender di 2020, Proyek Rp 19 Miliar Pemda Busel Enam Kali Batal Diumumkan

Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 06 April 2021
0 dilihat
Gagal Tender di 2020, Proyek Rp 19 Miliar Pemda Busel Enam Kali Batal Diumumkan
Deretan perusahaan yang masuk dalam perengkingan pada website LPSE Pemda Busel. Foto: Ist.

" Persoalan siapa yang layak memenangkan tender ini nanti di tahap pembuktian bisa diketahui "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pengumuman pemenang tender proyek pembangunan dermaga Feri senilai Rp 19 miliar di Buton Selatan (Busel) terus dibatalkan.

Berdasarkan catatan LPSE Pemda Busel, pembatalan itu terhitung sudah enam kali.

Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang dulunya ULP, Jabal membenarkan itu. Saat ini, pihaknya tengah melakukan evaluasi serta verifikasi lapangan terkait kelengkapan dokumen dan peralatan masing-masing perusahaan.

"Nanti hari Kamis (14/4/2021) mendatang baru kita masuk ke tahap pembuktian dokumen," terang Jabal saat dikonfirmasi wartawan ini melalui sambungan teleponnya, Senin (5/4/2021).

Ia menambahkan, proyek pembangunan yang menggunakan dana pinjaman daerah tersebut sempat ditender pada tahun 2020 lalu. Hanya saja, pemenang tender yakni PT. Harum Manis terpaksa dibatalkan kemenangannya lantaran ditemukan adanya dokumen palsu perusahaan.

"Persoalan siapa yang layak memenangkan tender ini nanti di tahap pembuktian bisa diketahui," bebernya.

Kendati begitu, Ia memastikan jika kali ini pihaknya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dirinya juga meyakinkan bahwa pemenang tender nantinya adalah perusahan terbaik.

Baca Juga: Ratusan Honorer Sat Pol PP Dibekali Cara Pengamanan Pejabat

"Tak usah ragu, kami pastikan pemenangnya adalah perusahaan yang memenuhi klasifikasi," tegasnya.

Perlu diketahui, proyek ini sempat bergulir di jalur hukum. Salah satu perusahaan yang kalah pada tender pada 2020 lalu terpaksa menggugat Pemda Busel melalui jalur perdata setelah sebelumnya melayangkan sanggahan lantaran diduga terdapat kecurangan pada proses tender.

Setelah dilakukan verifikasi kembali, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menemukan  dokumen palsu pada perusahaan pemenang tender yakni PT. Harum Manis. Akibatnya, pemenang lelang dibatalkan.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga