Gaji 111 PPPK Muna Disiasati di Refocusing Anggaran

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 19 Mei 2021
0 dilihat
Gaji 111 PPPK Muna Disiasati di Refocusing Anggaran
Anggota Komisi II DPRD Muna, Aswarhadi Dulu. Foto : Ist.

" Jadi dasarnya pembayaran gaji tidak ada. Mereka menerima SK di bulan Februari dan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret, setelah penetapan APBD "

MUNA, TELISIK.ID - 113 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) di Kabupaten Muna terhitung sejak Maret 2021 belum menerima gaji.

Ratusan PPPK tersebut pun mengadukan persoalan itu ke DPRD setempat.

Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Muna bergerak cepat dengan mengundang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk rapat dengar pendapat (RDP).

Aswarhadi Dulu, anggota Komisi II DPRD Muna menerangkan, dari keterangan Kepala BPKAD, Amrin Fiini, anggaran gaji 111 PPPK tersedia dengan jumlah sebesar Rp 6 miliar untuk setahun.

Baca Juga: Formasi CASN dan P3K Muna Belum Keluar

Namun, permasalahanya hingga belum bisa dibayarkan itu dikarenakan, gaji mereka tidak termuat dalam dokumen APBD 2021. Begitu pula, organisasi perangkat daerah (OPD) mereka bertugas tidak menginput gaji diaplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

"Jadi dasarnya pembayaran gaji tidak ada. Mereka menerima SK di bulan Februari dan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret, setelah penetapan APBD," kata Aswarhadi, Rabu (19/5/2021).

Pastinya, para PPPK itu tetap akan menerima hak-haknya, termaksud kekuranganya. Kesepakatan komisi dengan BPKAD akan disiasati pada refocusing anggaran.

Baca Juga: Teknis Seleksi CPNS 2021 di Butur, Masih Menunggu Surat Edaran Kemenpan-RB

"Toh, kalau tidak bisa, berarti nanti di APBD-P. Pastinya, hak mereka tetap dibayarkan," ungkap Ketua Fraksi Kesejahteraan dan Pembangunan itu.

Jumlah PPPK Muna sebanyak 113 orang. Dua diantaranya meninggal dunia. Sehingga, tersisa 111 orang yang terdiri dari  92 tenaga guru dan 19 tenaga penyuluh pertanian. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga