Polisi Lidik Penyebab Kematian Racer Kuntet, Road Race LMA CUP I Diduga Tak Kantongi STTP

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 10 Maret 2022
0 dilihat
Polisi Lidik Penyebab Kematian Racer Kuntet, Road Race LMA CUP I Diduga Tak Kantongi STTP
Para pembalap berlaga di road race LMA CUP I. Foto : Ist.

" Kepolisian menyelidiki penyebab kecelakaan pembalap nomor start 154 itu. Hal tersebut ditandai dengan adanya laporan polisi (LP) "

MUNA, TELISIK.ID - Kecelakaan tunggal pada road race (balap motor) LMA CUP I, Minggu (6/3/2022), di sirkuit sarana olahraga (SOR) La Ode Pandu, Kabupaten Muna yang mengakibatkan racer, Kuntet Khalisa meninggal dunia mulai ditangani aparat Kepolisian Resort (Polres) Muna.

Kepolisian menyelidiki penyebab kecelakaan pembalap nomor start 154 itu. Hal tersebut ditandai dengan adanya laporan polisi (LP).

"LPcnya model A (laporan yang dibuat polisi yang mengetahui peristiwa), bukan aduan," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Astaman Rifaldy Saputra, Kamis (10/3/2022).

Astaman menerangkan, penyelidikan dilakukan terhadap syarat administrasi dan perizinan kegiatan road race LMA CUP I itu. Karena itu, pihaknya mulai melakukan interogasi terhadap panitia kegiatan. Namun, dari beberapa panitia pelaksana kegiatan, baru dua orang yang hadir, sedangkan lainnya sulit dihubungi.

"Ada yang mengaku sakit, tapi tetap kita tunggu," ujarnya.

Karena belum lengkapnya panitia pelaksana yang memenuhi panggilan penyidik, pihaknya belum bisa menyajikan fakta-fakta hasil interogasi.

"Tunggu saja, tetap kita akan ungkap fakta-faktanya," terangnya.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Racer Kuntet Khalisa Asal Kendari Meninggal

Terkait izin keramaian sebagaimana tertuang pada pasal 15 atat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang dijelaskn lebih lanjut terkait tata cara didalam PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Izin Keramaian dan pemberitahuan kegiatan politik, panitia pelaksana maupun penyelenggara tidak dapat menunjukan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang digunakan sebagai dasar.

"Jadi, STTP yang menjadi dasar kegiatan tidak ada. Makanya, kita masih dalami," terangnya.

Dengan adanya kecelakaan itu, pasal yang akan diterapkan adalah pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kesalahan menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

"Siapa yang bertanggung jawab, tergantung hasil penyelidikan nantinya," terang jebolan Akpol 2015 itu.

Baca Juga: Racer Kuntet Khalisa yang Meninggal Juarai Tiga Kelas, LMA Turut Berduka Cita

Kini, barang bukti (BB) yang telah diamankan berupa sepada motor balap yang ditunggangi Kuntet.

Race kelas MP1 yang diikuti Kuntet terkesan dipaksakan. Meski diguyur hujan deras dan lintasan tergenang air, panitia lomba tetap melepas para pembalap. Parahnya lagi, ketika para penjaga lintasan telah mengibarkan bendera merah akibat Kuntet terjatuh, panitia lomba bukannya menghentikan balapan, malah melanjutkan hingga lap terakhir.

Kuntet mengalami kecelakaan setelah menabrak pohon palem di sekitar sirkuit. Walaupun telah dilarikan ke Rumah Sakit (RS) dr H LM Baharuddin, nyawanya tidak bisa diselmatkan. Kuntet meninggal akibat pendarahan dalam. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga