Gaji Anggota BPD Lampeapi Baru Konawe Kepulauan Tak Dibayar 5 Tahun, Polisi Selidiki
Kardin, telisik indonesia
Jumat, 14 Oktober 2022
0 dilihat
Anggota BPD Lampeapi Baru, Kabupaten Konawe Kepulauan sudah 5 tahun lebih tak dibayarkan gajinya. Foto: Kardin/Telisik
" Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara menerima aduan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), terkait pembayaran honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lampeapi Baru "
KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara menerima aduan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), terkait pembayaran honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lampeapi Baru, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan.
Aduan tersebut masuk di Polresta Kendari sejak 3 Agustus 2022 dengan LP: B/267/VIII/2022/Reskrim yang ditandatangani langsung Kasat Reskrim Polresta Kendari, Fitrayadi.
Dalam LP Polresta Kendari tersebut menerangkan, berdasarkan hasil telahan dan materi pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa terkait pembayaran honor anggota BPD di Desa Lampeapi Baru, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan anggaran 2017-2022.
Baca Juga: Moeldoko Dijadwalkan Kunjungi Buton Utara Pekan Depan
"Kami akan tindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan dokumen para pihak-pihak terkait dugaan perkara tersebut," terang dalam LP tersebut.
Sementara dikonfirmasi ke Kasat Reskrin Polresta Kendari, Fitrayadi mengungkapkan, pihaknya sudah memintai keterangan terhadap satu orang dan selanjutnya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan laporan tersebut.
"Sudah ada yang dimintai keterangan dan selanjutnya kita akan panggil
pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Nanti setelah itu kita minta Inspektorat Konkep (Konawe Kepulauan) untuk melakukan audit," kata Fitrayadi saat ditemui di Polresta Kendari, Kamis (13/10/2022) kemarin.
Sementara itu, Yusran selaku anggota BPD yang tidak dibayarkan gajinya mengaku, datang di Polresta Kendari untuk mempertanyakan perkembangan aduan yang dia masukan sejak 3 Agustus 2022.
Yusran mengaku, dirinya sudah menjalankan tugas dengan baik sebagai anggota BPD di Desa Lampeapi, Kecamatan Wawonii Tengah. Namun sejak 2018 sampai sekarang, dirinya belum menerima haknya.
Baca Juga: Kepala BKPSDM Buton Utara Tolak Komentari ASN Beristri Dua dan Ancam Wartawan
"Sejak tahun 2018 saya belum menerima gaji sebagai anggota BPD. Harusnya tiap bulan terima kes, karena anggota BPD yang lain terima. Kalau saya hitung sudah 5 tahun 10 bulan hak saya belum dapat, dengan besaran 1 bulan Rp 500 ribu," tutupnya saat ditemui di Polresta Kendari.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe Kepulauan, Muhammad Yani mengaku tidak mengakui permasalahan tersebut.
"Pak Yusran belum mengadu ke DPMD. Belum pernah," bebernya saat dihubungi via seluler, Jumat (14/10/2022).
Namun, saat dikonfirmasi terhadap Kepala Desa Lampeapi Baru, Harlik saat dihubungi Telisik.id, belum menjawab telepon dan membalas pesan WhatsApp. (A)
Penulis: Kardin