Gaji ke-13 ASN Pemprov Sultra Mulai Dicairkan, Rp 56 Miliar untuk 12 Ribu Pegawai

Musdar, telisik indonesia
Sabtu, 05 Juni 2021
0 dilihat
Gaji ke-13 ASN Pemprov Sultra Mulai Dicairkan, Rp 56 Miliar untuk 12 Ribu Pegawai
Kepala BPKAD Pemprov Sultra, Hj Isma. Foto: Musdar/Telisik

" Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mencairkan gaji ke-13 untuk 12 ribu Aparatur Sipil Negara di Pemprov Sultra. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mencairkan gaji ke-13 untuk 12 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sultra.

Untuk gaji ke-13 ini, Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran sebesar Rp 56 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hj Isma mengatakan, sejak Jumat (4/6/2021) kemarin, Pemprov Sultra telah mencairkan gaji ke-13 kepada delapan organisasi perangkat daerah (OPD).

Delapan OPD yang dimaksud adalah BPKAD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Rumah Sakit Umum (RSU), Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah.

 

Kepala BPKAD Sultra, Hj Isma (kanan) bersama Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas (kiri). Foto: Ist.

 

"Yang lainnya tergantung OPD-nya kapan mengajukan permintaan pembayaran (usulan surat membayar). Tapi saya harapkan Senin sudah tuntas semua," ungkap Hj Isma, Sabtu (5/6/2021).

Mantan Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra ini mengungkapkan, pembayaran gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021. Besarannya sesuai dengan gaji pokok bulan Juni ini. Itu artinya gaji ke-13 tahun ini tidak ada potongan.

"Dalam petunjuk teknis (Juknis)-nya, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan (bagi ASN yang menduduki jabatan) atau tunjangan umum (bagi staf). Di Pemprov Sultra, tunjangan kinerja (Tukin) tidak ada. Yang ada hanya Tambahan Penghasilan PNS (TPP)," pungkasnya.

Sementara itu, rincian komponen gaji ke-13 yang akan diterima para ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Tidak Cukup Menghilangkan Bak Sampah, Kesadaran Warga Juga Dibutuhkan

Selanjutnya, gaji ke-13 bagi hakim ad hoc, sebesar gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya atau pangkat golongan/ruangnya.

Bagi pensiunan dan penerima pensiunan, besaran gaji ke-13 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Selain Gaji ke-14, Pemprov Sultra juga menyiapkan sekira Rp 56 miliar untuk anggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggaran THR ini diperuntukkan kepada 13 ribu ASN di lingkup Pemprov Sultra.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Sultra, Hj Isma mengatakan, pembagian THR masing-masing dinas ini akan segera dilakukan.

Hanya saja, kata dia, hal tersebut sangat tergantung dari kesiapan instansi untuk mengajukan dokumen yang dibutuhkan guna pencairan THR lebaran.

“Sudah siapkan anggaran THR, ada Rp 56 miliar,” kata Isma usai menghadiri pertemuan antara Pemprov dengan OJK Sultra.

Untuk THR tahun ini, tambah Isma, akan disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima para ASN pada setiap bulannya.

Baca juga: 7 Kapal Pelni Berlayar dari Baubau, Ini Jadwal dan Rutenya

“Jumlah THR yang diterima tiap pegawai nantinya sesuai gaji yang diterima bulanan. Jadi sama nilainya dengan gaji pokok,” lanjut Isma.

Isma mengatakan, Pemprov Sultra tidak menyiapkan pos anggaran bagi pegawai honorer.

“Tidak ada. Hanya ASN saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto memastikan, pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan ASN dipastikan akan disalurkan pada 3 Juni 2021.

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021).

Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13. Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses.

Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun lebih.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.

Menurut dia, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat. (B-Adv)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga