Ganti Rugi Lahan Bandara Kolut Ditetapkan Rp 30 Ribu Permeter
Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 27 Desember 2019
0 dilihat
Masyarakat yang lahannya masuk dalam lokasi pembangunan bandara, menghadiri sosialisasi penatapan nominal harga di kantor camat
" Jadi kurang lebih 113 bidang tanah yang telah selesai diukur oleh BPN Kolut dengan total tanah secara keseluruhan kurang lebih 34 hektare. "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Penantian panjang warga yang lahannya terdampak pembangunan bandar udara di Desa Kalu-kaluku dan Lametuna berakhir, setelah lembaga Apparaisal melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menyampaikan besaran biaya pembebasan lahan milik warga di dua desa tersebut sejumlah Rp 30 ribu permeter.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kolut, Djunus, nominal harga tersebut ditentukan oleh Appraisal bukan Pemda. Sekarang sudah ada data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolut, hasil pengukuran yang dilakukan beberapa waktu lalau.
Baca Juga: Pemda Kolut Anggarkan Rp45 Miliar untuk Bandara
"Termasuk jumlah tanaman dan tentunya apa-apa yang ada di atas tanah milik masyarakat tersebut. Selanjutnya yang menentukan besaran ganti ruginya itu semua kewenangan Appraisal jadi, Dishub tinggal menyampaikan ke warga total nominalnya," jelas Djunus, Kamis (26/12/2019).
Appraisal, kata Djunus, sudah mengurai setiap jenis tanaman yang ada di dalam tanah tersebut termasuk harga setiap tanaman sehingga nanti total biayanya itu yang akan menjadi acuan Pemda.
"Jadi kurang lebih 113 bidang tanah yang telah selesai diukur oleh BPN Kolut dengan total tanah secara keseluruhan kurang lebih 34 hektare," kata Djunus.
Untuk tanah warga yang tidak bersertifikat, lanjutnya, pemilik lahan diarahkan untuk mengurus surat keterangan pemilik lahan dari kepala desa sehingga semua bisa terbayar.
"Pembayarannya paling lambat minggu ini karena deadlinenya di keuangan paling lambat tanggal 27," terangnya.
Di tempat terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan, Dishub Kolut. Sopyan, ST, mengungkapkan, besaran nominal pembebasan lahan yang telah dikeluarkan oleh lembaga Appraisal kurang lebih Rp 30 ribu permeter.
"Jadi saat ini kami sementara olah datanya dan untuk besaran pembebasan lahannya dari 113 bidang tanah kurang lebih Rp 300 juta denga harga permeternya Rp 30 ribu, ini baru harga tanah. Belum termasuk pembayaran tanaman yang berada di atas lahan tersebut," jelas Sopyan.
Kata Sopyan, kendala utama sampai penetapan nominal harga tanah dari Appraisal agak molor dikarenakan rumitnya menghitung besaran gati rugi tanaman yang berada di dalam lahan.
"Jadi kendalanya adalah di ganti rugi tanaman, karena harus diklasifikasi dulu jenis tanamannya dan umur tanaman," katanya.
Selain itu, lanjutnya, waktu yang sangat singkat, hanya kurang lebih 4 bulan, sehingga butuh waktu yang banyak. Andai kata lahan yang dibutuhkan cuma 5 hektar, mungkin cukup satu bulan sudah kelar. Tapi karena lahannya di atas 5 hektare jadi kewenangannya ditentukan di pusat dan prosesnya agak lama.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani