Ganti Rugi Lahan Perkantoran Bumi Praja Laworoku Dianggarkan Rp 3 Miliar

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 12 September 2022
0 dilihat
Ganti Rugi Lahan Perkantoran Bumi Praja Laworoku Dianggarkan Rp 3 Miliar
Pj Bupati Muna Barat, Bahri menjelaskan soal ganti rugi lahan pembangunan perkantoran. Foto: Sunaryo/Telisik

" Sebelum melakukan pembayaran ganti rugi, Pemkab akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kehutanan Sultra untuk memastikan status tanah "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pj Bupati Muna Barat, Bahri, mulai menggenjot pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworoku.

Setelah menganggarkan pematangan lahan dan Detailed Engineering Design (DED), Bahri juga akan menepati janjinya melakukan ganti rugi lahan milik masyarakat yang terdampak pembangunan perkantoran.

"Kita sudah anggarkan Rp 3 miliar di Perubahan APBD," kata Bahri, Senin (12/9/2022).

Untuk besaran ganti rugi lahan, disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Per meternya diestimasikan sebesar Rp 20 ribu.

"Prinsipnya, masyarakat tidak akan dirugikan," timpalnya.

Baca Juga: Mantan Kades di Muna Kembalikan Temuan Rp 1 Miliar

Sebelum melakukan pembayaran ganti rugi, Pemkab akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra untuk memastikan status tanah.

"Kita juga akan meminta pendampingan dari Kejaksaan," ujarnya.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna Barat, LM Taslim mengaku, anggaran ganti rugi lahan sudah ditetapkan di Perubahan APBD yang saat ini tinggal menunggu evaluasi dari Pemprov Sultra.

"Pembangunan fisiknya dialokasikan di APBD 2023," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Uking Djassa mengingatkan pemkab agar hati-hati dalam melakukan pembayaran ganti rugi lahan. Bicara ke belakang awal terbentuknya Muna Barat, telah ada pernyataan masyarakat yang menghibahkan lahannya untuk kepentingan pembangunan ibu kota kabupaten yang kemudian kala itu ditindaklanjuti dengan SK Bupati Muna saat dijabat Ridwan Bae. Masalah ini mulai runyam, ketika muncul klaim dari masyarakat.

Baca Juga: Dugaan Perjalanan Fiktif DPRD Muna, Sekwan dan Bendahara Bakal Diperiksa

"Ini kelalaian Pemkab, bila sejak terbentuknya Muna Barat ditindaklanjuti, tidak akan ada masalah," ungkapnya.

Bicara filosofi tanah, tidak bisa dipisahkan dengan manusia. Karena manusia terbentuk dari tanah, tetapi manusia masih banyak yang belum memiliki tanah. Nah, karena telah banyak yang mengklaim tanah itu, suka tidak suka dan mau tidak mau harus dilakukan ganti rugi.

"Karena Pj bupati tunduk dengan aturan, maka dianggarkan pembebasan lahan dan kami di dewan sudah menyepakatinya," terangnya.

Persoalan berapa luasan lahan dan siapa yang berhak mendapatkan ganti rugi, menurut Ketua DPD II Golkar Muna Barat itu menjadi gawean Pemkab. (A)

 

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

 

Artikel Terkait
Baca Juga